Dirut RS Ummi Mengaku Keberatan Setelah Didakwa Membuat Keonaran

Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi Bogor didakwa berbuat keonaran karena menyebarkan hoax mengenai tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS). Berdasarkan pengakuannya, Andi keberatan dengan dakwaan membuat onar tersebut, berikut ini rangkumannya. 

Pembacaan Surat Dakwaan 

Surat dakwaan yang dibacakan untuk Dirut RS Ummi terlaksana di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pembacaan surat tersebut terjadi pada, hari Selasa (16/03), sesudah pembacaan dakwaan Khadwanto selaku Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Andi. 

Khadwanto menanyakan tentang, apakah Andi akan mengajukan sendiri eksepsi atau keberatan. Selain itu, Khadwanto juga menanyakan, apakah sepenuhnya akan diserahkan pada tim penasehat hukum. 

Hal yang Membuat Dirut Keberatan 

Dalam menanggapi pertanyaan tersebut, Dirut RS Ummi menyampaikan keberatannya, ada dua hal yang menyebabkan dirinya merasa keberatan. Pertama, tentang definisi keonaran yang dakwaan jaksa maksud, sedangkan yang kedua terkait dengan dirinya yang dilaporkan oleh Agusriansyah. 

Pada waktu itu, Agusriansyah melaporkan Andi Tatat ke Polresta Kota Bogor dengan permasalahan penghalang-halangan. Tetapi, pada dakwaan saat ini yang dijatuhkan kepada Andi Tata yaitu, menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran.

Andi Tatat mengungkapkan, dirinya akan mengajukan eksepsi, tim penasihat hukumnya juga melakukan hal yang sama. Andi Tatat membuat eksepsi, yang akan membuatnya nanti adalah tim pembela, hal tersebut dinyatakan olehnya pada saat persidangan. 

Andi Tatat Didakwa 

Andi Tatat dijerat dakwaan dengan beberapa pasal. Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang PN Jaktim (16/03), RS Ummi merupakan rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19. Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes, 9 April 2020 lalu.

Berdasarkan, surat edaran tersebut RS Ummi wajib melaporkan jika ada pasien Covid-19 di RS Ummi, pada pemerintah setempat. Pihak yang wajib melapor ke Dinas Kesehatan yaitu pimpinan rumah sakit, yang berarti Direktur Utama rumah sakit Ummi. 

Hal ini bermula ketika 12 November 2020 lalu. Pihak MER-C mendapatkan permintaan dari HRS dan keluarganya, untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dan pertolongan medis. 

Kemudian, 23 November 2020, dokter Hadiki Habib mendapat telpon dari Hanif Alatas, yang menerangkan tentang kesehatan HRS. Diketahui Habib Rizieq Shihab mengeluh sakit, dan mudah lelah, serta agak meriang. 

Merespon hal tersebut, HRS didatangi ke rumahnya, turut serta dengan perlengkapan berstandar medis bagi pasien yang terduga terpapar Covid-19. Berdasarkan hasil swab antigen, 16 menit kemudian dinyatakan positif.

Dokter juga melakukan tracing terhadap istri Habib Rizieq, dari hasil swab antigen, istri beliau juga dinyatakan positif. Jadi, dokter menyarankan untuk dirawat ke rumah sakit, Habib Rizieq dan istrinya dibawa ke RS Ummi Bogor untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan HRS terdiagnosis sakit pneumonia Covid 19. Namun, Andi Tatat menyampaikan pernyataan melalui Youtube bahwa HRS dirawat di RS Ummi karena kecapekan dengan aktivitasnya yang marathon.

Menurut Andi Tatat, tidak ada unsur yang mengarah ke Covid-19, dirinya juga menyampaikan HRS dalam kondisi sehat. Namun, jaksa mengatakan pernyataan tersebut bohong, karena dengan sengaja membuat onar. 

Menurut Polri, HRS dinyatakan positif Covid-19 tanggal 25 November 2020 lalu. Namun tanggal 26 November esoknya, ada keterangan yang mengungkapkan HRS sehat walafiat. 

Sementara, kuasa hukum HRS mengatakan, walaupun hasil tes swab HRS tidak diungkapkan, tetapi kliennya tetap menjalankan isolasi. Sugito selaku kuasa hukum HRS menyatakan, Habib Rizieq disebut telah siap menanggung resiko, dengan tidak mengungkapkan hasil tes swabnya. 

Menurut kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, hal tersebut merupakan hak asasi HRS yang tidak mengizinkan publikasi terkait rekam medis mengenai kesehatan beliau.

Dirut RS Ummi menyatakan keberatannya mengenai dakwaan membuat keonaran, dua hal yang menyebabkan, pihak yang bersangkutan keberatan. Oleh karena itu, Andi Tatat beserta penasihat hukumnya memutuskan untuk membuat eksepsi. 

0 Komentar