Kuasa Hukum Meminta Sidang Rizieq Dilaksanakan Secara Offline

merupakan salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang menghadiri sidang Rizieq mengenai kasus kerumunan. Persidangan tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (23/03), Habib Rizieq masih menjalankan sidang secara online. Berikut ini rangkuman berita mengenai persidangan tersebut.

Kuasa Hukum Meminta Persidangan Offline 

Munarman selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memohon pada majelis hakim agar bisa mempertimbangkan persidangan diselenggarakan secara offline. Dirinya juga membandingkan sidang Rizieq dengan kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud membuka sekolah tatap muka. 

Awalnya, Habib Rizieq juga kembali meminta pada majelis hakim, agar dirinya bisa hadir dalam persidangan offline. Karena, Habib Rizieq ingin membacakan eksepsi atau nota keberatan secara langsung mengenai dakwaan jaksa penuntut umum. 

Menurut Munarman, jika pertimbangannya Covid-19, padahal Kemendikbud telah membuka sekolah tatap muka. Berarti anak-anak yang imunnya rentan menyelenggarakan sekolah tatap muka, hal tersebut disampaikan oleh Munarman saat memohon pertimbangan pada majelis hakim. 

Dirinya mengklaim, persidangan virtual atau online yang terselenggara di PN Jakarta Timur telah melanggar banyak aturan. Persidangan virtual tersebut, terutama melanggar pada Peraturan MA nomor 4 tahun 2020. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespon hal tersebut terkait Perma MA nomor 4 tahun 2020. JPU mengatakan bahwa aturan pada Perma nomor 4 tahun 2020 belum ada keputusan tetap yang menyatakan aturan itu cacat. 

Jadi, jaksa tetap meminta kepada majelis hakim untuk melaksanakan sidang secara online. Namun jaksa tetap mengikuti putusan majelis hakim, apabila majelis hakim mengambil keputusan lain. 

Habib Rizieq Shihab Kembali Menjalani Persidangan 

Selasa (23/03) Habib Rizieq Shihab kembali melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, secara virtual atau online. Alex Adam Faisal selaku Humas PN Jakarta Timur membenarkan sidang Rizieq yang masih terselenggara secara virtual.

Habib Rizieq akan menjalani persidangan terkait dua perkara, atas agenda mengenai pemberian eksepsi atau pemberatan. Sebelumnya, Habib Rizieq dijadikan terdakwa pada dua perkara yaitu kasus kerumunan yang berada di Petamburan dan Megamendung.

Namun, Habib Rizieq belum memberikan jawaban mengenai terhadap dakwaannya. Sebelumnya, Suparman Nyompa selaku Ketua Majelis Hakim, memberikan waktu kepada Habib Rizieq sampai hari ini, untuk mempertimbangkan pengajuan eksepsi.

Namun, kala itu Habib Rizieq tidak mengatakan apapun terkait dakwaan jaksa penuntut umum atas dirinya, Habib Rizieq juga meninggalkan persidangan. Orang yang mendampingi Habib Rizieq yaitu Aziz Yanuar pada persidangan virtual dari Rutan Bareskrim Polri, juga meninggalkan persidangan.

Sama halnya dengan Habib Rizieq, Aziz Yanuar juga tidak memberikan keterangan apapun. Habib Rizieq juga dijadwalkan hari ini, menjalankan persidangan lanjutan mengenai kasus swab tes di RS UMMI Bogor. 

Dakwaan Terhadap Habib Rizieq 

Adapun, dakwaan yang dijatuhkan yaitu telah menghasut masyarakat untuk melanggar aturan mengenai kekarantinaan kesehatan pada kasus acara maulid Nabi Muhammad. Serta, pada pernikahan putri Habib Rizieq yang terlaksana di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Dakwaan lain yaitu, Habib Rizieq melanggar aturan kekarantinaan kesehatan karena menghadiri agenda pada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Agenda tersebut terlaksana di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu, dirinya juga dianggap menghalang-halangi terselenggaranya kekarantinaan kesehatan. 

Selain kasus RS UMMI, Habib Rizieq juga dianggap menyebarkan hoaks yang menjadi penyebab keonaran mengenai kondisi kesehatannya yang terkena Covid-19. Ketika berada di RS UMMI Bogor.

Saat ini sidang Rizieq masih dijadwalkan secara online, terkait kasus Habib Rizieq, simpatisan ulama tersebut mengadakan aksi bela keadilan. Aksi terlaksana di kantor Kejari Kota Bogor (22/03), simpatisan menganggap Habib Rizieq mendapat ketidakadilan terhadap kasus yang menimpanya.  

0 Komentar