Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
Seorang pria di Bogor telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota, karena melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi di Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor tengah, yang menimpa seorang gadis kecil berusia 10 tahun.
Pelaku yang tidak lain tetangga korban, mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Saat tipu muslihatnya berhasil, perempuan berusia 10 tahun itu dibawa ke Sungai Cisadane oleh pelaku.
Begitu tiba di pinggir Sungai Cisadane, pelaku melakukan aksi tidak terpuji itu terhadap korban. Berikut ini rangkuman berita mengenai insiden tersebut.
AKBP Arsal Sahban selaku Wakapolres Bogor Kota mengungkapkan, pria di Bogor yang melakukan pelecehan itu bernama Anta Suparta alis Abah. Korban pelecehan seksual pria berusia 46 tahun tersebut, adalah anak perempuan berusia 10 tahun dengan inisial APH.
Anak perempuan yang menjadi korban itu merupakan tetangga pelaku sendiri. Kasus serupa juga pernah terjadi pada delapan anak laki-laki di bawah umur pada (03/02) di Desa Benteng, Ciampea, Kabupaten Bogor.
Diketahui, pelaku pelecehan seksual terhadap kedelapan anak laki-laki tersebut berprofesi sebagai bank keliling Desa Benteng, Ciampea. Menurut pengakuan salah satu orang tua korban, kejahatan terungkap, ketika ada seorang anak yang menceritakan pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
Karena hal tersebut, para orang tua korban melaporkan tindak pelecehan itu ke pihak berwajib. Salah satu orang tua korban berkata bahwa pelaku minta damai, namun secara kompak para orang tua korban menolaknya.
Dalam melancarkan aksinya, pria di Bogor pelaku pelecehan tersebut mengiming-imingi korban dengan uang sejumlah Rp10.000, untuk jajan sehari-hari. Berdasarkan keterangan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mengungkapkan, terdapat 53 kasus kekerasan anak yang telah terjadi.
Jumlah kasus kekerasan tersebut terjadi pada pekan pertama bulan Maret 2021, sebagian besar kasus tersebut mengenai perundungan sampai kekerasan seksual. Erwin Suriana selaku Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak mengalami pelonjakan, terutama saat pandemi Covid-19.
Menurutnya, beban ekonomi keluarga pada masa pandemi Covid-19, menjadi penyebab kelonjakan jumlah kasus kekerasan anak di Kabupaten Bogor. Namun, pendidikan jarak jauh juga menjadi penyebab kekerasan terhadap anak, karena ketidaksiapan orang tua menjadi guru bagi anaknya di rumah.
Berdasarkan keterangan AKBP Arsal Sahban pada (23/03), insiden pelecehan seksual bermula, Minggu (07/03), kisaran pukul 19.30 WIB. Malam itu, pria berusia 46 tahun tersebut sedang duduk di pelataran rumahnya, lalu memanggil korban yang sedang berjalan.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang, setelah korban terpedaya oleh rayuan Abah, korban dibawa ke pinggir Sungai Cisadane, Kelurahan Paledang. Di sungai Cisadane, yang berada di Kecamatan Bogor Tengah itu, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban yang mendapat perlakuan tersebut, lalu menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Orangtua korban yang tidak terima terhadap perlakuan yang dialami oleh anaknya, melaporkan pelaku ke Mapolresta Bogor Kota.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp10.000, serta pakaian korban. Pria pelaku pelecehan seksual tersebut, dijerat dengan pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, mengenai perlindungan anak. Jadi, pelaku pelecehan seksual tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pria di Bogor yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, saat ini telah diamankan oleh polisi. Anak perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban itu merupakan tetangga pelaku.
0 Komentar