PNS Pemkot Bogor Wajib Berseragam ala Santri, Apa Syaratnya?

Bima Arya selaku Wali Kota Bogor mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) bagi PNS pemkot Bogor mengenai aturan baru pakaian dinas. Salah satu aturannya adalah PNS wajib mengenakan pakaian ala santri setiap bulannya, pada tanggal 22. 

Aturan baru mengenai pakaian dinas, tercantum pada Perwali Kota Bogor nomor 13 tahun 2021. Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Perwali Kota Bogor nomor 38 tahun 2015 mengenai pakaian dinas di lingkungan pemerintah Kota Bogor. 

Menurut, Agnes Andriani Kartikasari selaku Kabag Organisasi Setda Kota Bogor, setelah dikonfirmasi, Selasa (29/03), aturan baru ini telah disesuaikan. Dalam arti, disesuaikan pada Pergub Jabar nomor 15 tahun 2021.

Peraturan gubernur itu merupakan perubahan kedua dalam Pergub nomor 99 tahun 2015 mengatur tentang pakaian dinas lingkungan pemerintah daerah Provinsi Jabar. 

Atribut Pakaian Dinas Baru 

Berdasarkan peraturannya, PNS pria mengenakan kelengkapan baju takwa seperti, celana panjang kain atau sarung, songkok, peci, serta sandal atau sepatu. Selain itu, memakai tanda pengenal, papan nama, dan atribut lainnya yang telah ada pada peraturan perundang-undangan. 

Baju ala santri untuk wanita adalah busana muslim yang tidak terawang dan tidak ketat, rok kain panjang sampai mata kaki. Mengenakan pakaian menutup aurat, jilbab, sepatu tertutup berwarna gelap yang tidak bercorak, ditambah papan nama, tanda pengenal, serta atribut lainnya. 

Pakaian Dinas Harian (PDH) bernuansa santri, hanya berlaku bagi PNS pemkot Bogor yang beragama Islam, tidak untuk PNS non muslim. Setiap tanggal 22, PNS non muslim boleh berpakaian bebas asal sopan. 

Aturan Mengenai PDH PNS 

Dalam aturan baru, PDH PNS pemkot Bogor adalah seragam linmas yang berlaku setiap tanggal 3 Maret, karena peringatan hari Linmas. Namun, setiap tanggal 14, PNS Kota Bogor mengenakan seragam pramuka, sedangkan seragam Korpri dikenakan setiap tanggal 17. 

Hari Senin, PNS Kota Bogor mengenakan seragam warna khaki atau cokelat muda, kemudian hari Selasa menggunakan pakaian yang smart casual. Jadi, pria mengenakan kemeja lengan panjang maupun pendek warna bebas tetapi tidak bercorak, serta celana panjang.

Untuk smart casual PNS wanita boleh menggunakan rok berwarna hitam, cokelat, krem, maupun abu-abu. Pada hari Rabu, memakai kemeja putih dilengkapi bawahan berwarna gelap, Kamis mengenakan baju Sunda yang merupakan budaya daerah Jawa Barat. 

Pada hari Jumat, PNS Kota Bogor wajib mengenakan batik PNS di pekan pertama, sedangkan pekan selanjutnya memakai batik berwarna gelap. 

Menyesuaikan Peraturan Gubernur 

Aturan baru yang dikeluarkan itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 15 tahun 2021. Peraturan gubernur ini adalah perubahan kedua pada Pergub nomor 99 tahun 2015 terkait pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Jabar. 

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Agnes Andriani Kartikasari selaku Kabag Organisasi Setda Kota Bogor, saat dikonfirmasi, Selasa (29/03). Agnes juga mengatakan, prinsip aturan baru tersebut disesuaikan dengan hal yang tercantum pada Pergub Jabar nomor 15 tahun 2021.

Setelah peraturan ditetapkan, nantinya akan diadakan sosialisasi, mulai diberlakukan, serta wajib dijalankan setelah ditetapkan. 

Wali Kota Bogor telah mengeluarkan Perwali mengenai peraturan baru seragam dinas PNS pemkot Bogor, wajib berpakaian ala santri. Pakaian bernuansa santri dikenakan PNS Kota Bogor di tanggal 22, setiap bulannya, ada juga peraturan baru lainnya mengenai pakaian dinas. 

Jadi, ada seragam tertentu yang wajib dikenakan PNS Kota Bogor, dari hari Senin sampai Jumat. Nantinya, peraturan mengenai PDH PNS baru ini, akan disosialisasikan, diberlakukan, serta wajib dijalankan.  

0 Komentar