Pemerintah Kabupaten Bogor Izinkan Bioskop Beroperasi dengan Peraturan Ini

Pemerintah Kabupaten Bogor izinkan bioskop beroperasi pada perpanjangan PPKM mikro yang berlaku secara efektif tanggal (09/03) sampai (22/03). Perizinan beroperasi tersebut, berdasarkan dari keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin. 

Peraturan dalam Pengoperasian Bioskop

Ada peraturan yang harus dipatuhi dalam pengoperasian bioskop. Berdasarkan pernyataan Ade Yasin, jumlah pengunjung dan jam operasional bioskop dibatasi.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bioskop diperbolehkan beroperasi, dengan persentase jumlah pengunjung paling banyak sebesar 50%. Pemkab Bogor izinkan bioskop beroperasi dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Aturan Mengenai PPKM Skala Mikro 

Pemerintah Kabupaten Bogor izinkan bioskop beroperasi, dan mengaturnya dalam Keputusan Bupati. Aturan tentang pengoperasian bioskop tercantum dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor, nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Empat Belas Poin yang Diatur dalam Keputusan Bupati 

Ade Yasin selaku Bupati Bogor menandatangani Kepbup, hari Senin (08/03), terdapat 14 poin yang diatur dalam Kepbup tersebut. Pertama, melakukan uji coba pada pembelajaran tatap muka di sekolah serta pendidikan keagamaan.

Kedua, pasar rakyat beroperasi pada jam 04.00 WIB sampai 16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas pasar. Ketiga, pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 50% dari luas bangunan, hanya boleh beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Keempat, jam operasional supermarket dari pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB, serta jumlah pengunjungnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruangan. Kelima, minimarket hanya boleh beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB, jumlah pengunjung maksimal sebanyak 50% dari kapasitas minimarket. 

Keenam, penginapan seperti hotel, cottage, villa, resort, homestay, kapasitas pengunjungnya hanya diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas penginapan. Ketujuh, wisata alam, desa wisata serta fasilitas penunjangnya, konservasi alam atau hewan eks situ, boleh beroperasi dari pukul 08.00-17.00 WIB. 

Sama seperti tempat lainnya, jumlah pengunjung wisata alam maksimal 50% dari kapasitas. Kedelapan, wahana permainan yang berada di luar ruangan, beroperasi pada pukul 08.00-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. 

Kesembilan, wahana permainan dalam ruangan boleh beroperasi dengan maksimal jumlah pengunjung 50% dari kapasitas, dari jam 10.00-21.00 WIB. Kesepuluh, kolam renang maupun waterpark yang berdiri sendiri atau kolam renang fasilitas hotel maupun tempat wisata, kapasitas pengunjungnya maksimal 50%. 

Waktu operasional kolam renang tersebut diperbolehkan dari pukul 10.00-17.00 WIB. Kesebelas, arena bernyanyi yang berdiri sendiri maupun yang termasuk fasilitas hotel, penginapan, atau tempat wisata beroperasi pada pukul 10.00-21.00 WIB. 

Pengunjung arena bernyanyi tersebut dibatasi maksimal 50% dari kapasitas tempat. Kedua belas, mengatur tentang jasa kecantikan, seperti spa, salon, yang berdiri sendiri atau fasilitas tempat wisata ataupun penginapan. 

Tempat jasa perawatan tubuh atau kecantikan tersebut, hanya boleh beroperasi pukul 10.00-21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Ketiga belas, tempat seperti gym fitness center boleh beroperasi dengan syarat, menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 

Maksud dari menjalankan prokes secara ketat, seperti membersihkan peralatan gym dengan rutin dan berkala. Maksimal jumlah pengunjung gym sejumlah 50% dari kapasitas ruangan, boleh beroperasi dari pukul 06.00-21.00 WIB. 

Terakhir, poin keempat belas, pelatihan atau turnamen olahraga boleh diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta terlaksana tanpa penonton. 

Walaupun, pemerintah Kabupaten Bogor izinkan bioskop beroperasi, pelaksanaannya tetap diatur dalam Keputusan Bupati. Selain operasional bioskop, Kepbup tersebut juga mengatur empat belas poin lainnya. 

0 Komentar