Polisi Koordinasi dengan Kominfo Blokir Video Sejoli pada Situs Porno

Polisi akan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk blokir video sejoli di Bogor yang diunggah pada situs porno. Koordinasi bertujuan untuk menghapus konten asusila itu, video mesum kedua sejoli tersebut, diunggah dalam situs porno terbesar di dunia.

Kedua pelaku di balik video asusila tersebut berinisial RTM dan PVT, berdasarkan pemeriksaan keduanya telah membuat sebanyak 26 video asusila. Video yang telah dibuat itu, nantinya diunggah pada situs porno terbesar di dunia, dengan tujuan meraup keuntungan.

Kini, kedua pelaku sudah ditangkap oleh polisi pada, Kamis (18/03) di kediamannya pada kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Selain melakukan pemblokiran video, polisi juga berencana memblokir rekening keduanya, karena memperoleh keuntungan hingga 19,5 juta dari video yang dibuatnya. Berikut ini rangkuman mengenai pemblokiran video asusila itu. 

Video Masih Tersebar 

Kombes Yaved Duma Parembang selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat membenarkan kabar mengenai pemblokiran konten asusila itu. Keterangan tersebut diungkapkan oleh Yaved Duma, Senin (22/03), blokir video sejoli ini dilakukan karena disinyalir video mesum itu masih tersebar.  Video asusila di Hotel Bogor itu, diproduksi oleh kedua sejoli berinisial RTM (31) serta PVT (30). 

Berencana Memblokir Rekening 

Selain blokir video sejoli di Hotel Bogor, rencananya penyidik akan memblokir rekening milik kedua sejoli tersebut. Karena, keduanya meraup keuntungan mencapai Rp19,5 juta atas 26 video yang telah dibuatnya. 

Kasus video asusila ini mulai terungkap setelah munculnya video di dunia maya yang memiliki durasi tiga menit delapan belas detik. Video memperlihatkan lobi hotel serta wanita berbaju biru muda yang berdiri di meja resepsionis. Namun, video itu berlanjut ke adegan intim yang terjadi pada salah satu kamar hotel. 

Pelaku Sudah Diamankan 

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana, dan terjadi pada kediaman pelaku di Cibinong (18/03) malam. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah membuat 26 konten video asusila. Kemudian, video tersebut diunggah pada situs porno terbesar di dunia menggunakan akun ‘FellyAngelista999’, yang bertujuan untuk mendapatkan cuan. 

Diketahui, pelaku berinisial RTM berprofesi sebagai driver transportasi online, sementara PVT adalah perempuan asal Minahasa yang tidak bekerja. Dari pemeriksaan, pelaku yang diketahui sepasang kekasih ini, telah memproduksi konten asusila sejak bulan November 2020. 

Video tersebut diunggah dalam situs porno untuk dijual. Karena perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 27 ayat 1 juncto, pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016. 

Mengenai perubahan terhadap undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 terkait ITE. Serta, pasal 4 ayat 1 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 mengenai pornografi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, kedua pelaku terancam dihukum penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal 6 miliar. 

Sementara, pihak hotel merasa dirugikan dengan perbuatan kedua sejoli tersebut, hal tersebut berdasarkan keterangan Ira Mesra selaku Humas Hotel GMB. Bahkan, pihak hotel juga mengkhawatirkan, tindakan tersebut berdampak pada nama baik hotel, sebab nama hotel terpampang jelas dalam video itu. 

Koordinasi yang akan terjalin antara polisi dengan Kementerian Kominfo dengan tujuan untuk blokir video sejoli yang viral di media sosial. Selain video asusila tersebut diblokir, polisi juga berencana memblokir rekening kedua pelaku, saat ini keduanya sudah diamankan.  

0 Komentar