Polisi Periksa Terduga Pelaku Kasus Pembuang Sampah ke Kuda Nil

Selasa (09/03) Polres Bogor tengah memeriksa terduga pelaku pembuang sampah ke kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI). Wanita lanjut usia asal Bandung, diketahui sebagai terduga pelaku yang membuang sampah ke mulut kuda nil. Berikut ini rangkuman kasus sampah plastik yang terbuang dalam mulut kuda nil. 

Pihak TSI yang Melaporkan Terduga Pelaku ke Polres Bogor 

AKBP Harun selaku perwakilan dari Polres Bogor mengatakan, terduga pelaku dilaporkan secara langsung ke Polres Bogor oleh pihak TSI. Laporan tersebut mengenai penganiayaan terhadap binatang yang dilakukan oleh pengunjung dengan cara membuang botol bekas air mineral. 

Berdasarkan pernyataan AKBP Harun lewat telepon selulernya, hari Selasa (09/03), botol tersebut yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan pada kuda nil. 

Terduga Pelaku Tidak Ditahan oleh Polisi 

AKBP Harun mengungkapkan terduga pelaku pembuang sampah ke kuda nil tidak ditahan polisi, tetapi proses pemeriksaan dan penyidikan tetap berlanjut. Selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, polisi juga mengajukan pertanyaan kepada dokter hewan yang memeriksa kondisi kuda nil tersebut. 

Tidak hanya itu, polisi turut mengecek CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Diketahui, kuda nil yang hampir menelan sampah plastik itu bernama Ari. 

Berdasarkan laporan, Harun menyatakan pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yaitu UU KUHP pasal 302 mengenai penganiayaan ringan terhadap hewan. Pasal 302 mengenai penganiayaan terhadap hewan, terancam hukuman tiga bulan kurungan. 

Pihak TSI Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Terhadap Terduga Pelaku dari Polres Bogor 

Yulius H.Suprihardo selaku humas TSI mengungkapkan, sesudah membawa terduga pelaku pembuang sampah ke kuda nil. Pihak taman safari Indonesia masih menunggu hasil pemeriksaan mengenai terduga pelaku dari Polres Bogor. 

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku yang berinisial K, melalui Instagram @taman_safari. Wanita lanjut usia itu tanpa sengaja membuang sampah plastiknya ke dalam mulut kuda nil.

Menurut Yulius, terduga pelaku telah dibawa pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Wanita lanjut usia itu, memberikan pengakuan tersebut, tetapi pihak TSI juga tidak mengetahui kalau di Polres Bogor seperti apa.

Selain itu, pihak TSI juga belum mengetahui secara detail, siapa yang pergi bersama terduga pelaku ke taman safari Indonesia. Bahkan, kronologi kasus pembuangan sampah tersebut belum diketahui detail oleh pihak TSI. 

Menurut Yulius, terduga pelaku bersedia mengakui perbuatannya pada masyarakat, walaupun lewat sosial media. Sisi positifnya, terduga pelaku bersedia membuat pengakuan, bahwa dirinya membuang sampah dari dalam kendaraan yang terlempar ke kuda nil. 

Lalu, apakah pihak TSI akan melayangkan tuntutan kepada terduga pelaku? Yulius mengungkapkan, hal tersebut adalah ranah direksi. Selain itu, pihak taman safari Indonesia masih menantikan hasil pemeriksaan dari polisi.

Karena hal yang diungkapkan terduga pelaku saat ini, baru pengakuan sepihak. Masalah tuntutan merupakan ranah direksi, bukan kewenangan humas TSI, kasus ini juga sedang dalam proses hukum pada ranah polisi. 

Jadi, pihak TSI menunggu hasil pemeriksaan dari polisi, ungkapan tersebut berdasarkan keterangan humas TSI. 

Sebelumnya, pihak taman safari Indonesia menerima laporan dari salah satu pengunjung lewat akun Instagram. Mengenai kejadian botol plastik yang dilempar pada seekor kuda nil.

Berdasarkan video yang dilaporkan, kuda nil nyaris menelan sampah, yang dilempar dari kendaraan roda empat berplat nomor D 1581 VN. 

Kasus pembuang sampah ke kuda nil oleh terduga pelaku wanita lansia ini, masih dalam proses pemeriksaan oleh polisi. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, dirinya tidak sengaja melempar sampah botol plastik ke mulut kuda nil. 

0 Komentar