Komnas HAM Tidak Setuju ‘Serial Killer’ di Bogor Terancam Hukuman Mati

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pelaku Rian ‘Serial Killer’ di Bogor yang terancam hukuman mati. Menurut Komnas HAM masih ada opsi hukuman lain bagi pelaku.

Muhamad Rian atau Rian (21) merupakan pembunuh berantai yang telah menghabisi nyawa dua wanita di Bogor. Pelaku mengenal kedua korban tersebut dari media sosial, pada akhirnya Rian tertangkap di Depok, tempat persembunyiannya.

Hingga kini, pelaku pembunuhan berantai kedua wanita di Bogor, masih diperiksa secara intensif di Malporesta Bogor Kota. Pelaku terancam hukuman mati, karena pasal berlapis yang dijatuhkan kepadanya, berikut ini rangkuman berita mengenai pembunuh berantai di Bogor tersebut. 

Alasan Komnas HAM Tidak Setuju Dengan Hukuman Mati 

Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM mengungkapkan keterangan saat dihubungi, Sabtu (13/03), menurutnya hukuman mati bukan jawaban untuk tindakan kejahatan. Karena masih ada jalan lain, untuk memberikan hukuman paling berat bagi pelaku Rian ‘Serial Killer’ di Bogor ini. 

Choirul Anam juga sependapat mengenai pentingnya keadilan untuk pihak korban pada insiden pembunuhan itu. Tetapi, Anam mengungkapkan keadilan tersebut bukan terjawab melalui hukuman mati. 

Masih Ada Opsi Hukuman Berat Lainnya 

Menurut Anam, banyak hukuman berat lainnya yang mampu membuat Rian ‘Serial Killer’ di Bogor ini menyesali perbuatannya. Anam melanjutkan, hukuman seperti penjara seumur hidup dan kerja sosial terbuka, bisa dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan berantai di Bogor ini. 

Pembunuh berantai Muhamad Rian (21) telah menghabisi nyawa dua wanita di Bogor, Rian mengenal kedua wanita tersebut dari media sosial. Saat ini, Rian telah ditetapkan menjadi tersangka, dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh Malporesta Bogor Kota.

Akibat perbuatannya, Rian terjerat pasal berlapis, yang membuat pelaku pembunuhan berantai ini terancam hukuman mati. Hal tersebut berdasarkan dari keterangan Kombes Susatyo Purnomo Condro selaku Kalporesta Bogor Kota, pada Kamis (11/03). 

Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku yaitu, pasal mengenai undang-undang perlindungan anak, sebab korban pertama usianya masih 17 tahun. Ada juga pasal pembunuhan berencana, serta pasal pembunuhan biasa.

Dari pasal berlapis tersebut, pelaku terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya penjara selama 15 tahun. 

Rian Tertangkap di Tempat Persembunyiannya 

Rabu (10/03), polisi menangkap Rian yang ditemukan pada tempat persembunyiannya, di Depok, Jawa Barat. Awalnya, polisi memburu Rian karena pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap siswi SMA di Bogor yang bernama Diska Putri. 

Mayat siswi SMA itu, ditemukan dalam kantung plastik berwarna hitam (25/02) di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor. Ternyata penangkapan Rian, mengungkapkan kasus pembunuhan lain yang juga terjadi di Bogor. 

Rian juga memberikan pengakuan bahwa dirinya menghabisi Elya Lisnawati, seorang ibu yang memiliki satu anak. Jenazah wanita tersebut, ditemukan pada kebun kosong (10/03) lalu, yang berada di sekitar makam keramat Mbah Arya Megamendung, Kabupaten Bogor. 

Pelaku pembunuhan berantai Rian ‘Serial Killer’ di Bogor terancam dihukum mati, karena pasal berlapis yang dijatuhkan kepadanya. Tetapi, Komnas HAM tidak menyetujui hal tersebut.

Komnas HAM mengungkapkan, masih ada opsi hukuman berat lainnya yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan berantai dua wanita di Bogor. Rian telah tertangkap oleh polisi pada (10/03), karena terduga membunuh siswi SMA di Bogor.

Namun, penangkapan Rian merupakan petunjuk bagi polisi dalam terungkapnya kasus pembunuhan pada ibu satu anak di Bogor. Pelaku pembunuhan kedua wanita tersebut adalah dua orang yang sama. 

0 Komentar