Jadi Kawasan Transaksi, Polisi ‘Pajang’ Tersangka Narkoba Depan PGB Bogor

Polisi ‘pajang’ tersangka narkoba, yaitu beberapa orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada bulan Maret 2021. Sejumlah orang yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba di bulan Maret 2021, telah Satuan Narkoba Polresta Bogor tangkap. 

Di Jalan Merdeka Kota Bogor, depan mal, polisi ‘pajang’ tersangka narkoba, karena tempat itu beberapa kali dijadikan lokasi transaksi. Menurut Susatyo Purnomo Condro, Rabu (31/03), sebanyak 60 tersangka telah polisi amankan, sejak Januari-Maret 2021, pada 42 kasus narkoba. 

Terdapat 21 tersangka yang diamankan di Bulan Maret 2021, dari 16 kasus. Lokasi yang kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba modus tempel berada di depan Pusat Grosir Bogor (PGB). 

Namun, para pelaku yang polisi rilis di depan mal ini, merupakan pengedar dan kuda atau kurir. Modus tempel berarti, kurir narkoba akan menempelkan atau meletakkan narkoba yang dibeli, pada suatu tempat yang ditentukan bandar. Lalu, lokasi tempat penempelan, akan di share ke pembeli melalui handphone, agar pembeli dapat mengambil barangnya di lokasi itu. 

Jumlah Tersangka Narkoba yang Diamankan 

Susatyo Purnomo Condro selaku Kapolresta Bogor Kota mengungkapkan, sejak Januari-Maret 2021, polisi telah mengamankan 60 tersangka. Jumlah tersebut berasal dari 42 kasus narkoba, namun pada Maret 2021, sebanyak 21 tersangka telah diamankan dari 16 kasus. 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Susatyo Purnomo Condro, Rabu (31/03), di Jalan Merdeka Kota Bogor, depan Pusat Grosir Bogor (PGB). Polisi ‘pajang’ tersangka narkoba dan menggelar press conference secara sengaja di tempat itu, karena sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

Transaksi narkoba di Jalan Merdeka, depan mal PGB, dilakukan oleh tersangka dengan modus tempel.  

Barang Bukti Narkoba 

Adapun barang bukti yang telah polisi amankan adalah 84 paket sabu dengan berat 220 gram. Serta, 84 paket tembakau sintetis yang berjenis gorila seberat 1,6 kilogram, dan 11 bungkus ganja dengan bobot 280 gram. 

Barang bukti yang diamankan tersebut, berasal dari 21 tersangka yang polisi tangkap pada bulan Maret 2021. Kompol Agus Susanto selaku Kasat Narkoba mengatakan, 21 tersangka adalah pengedar serta “kuda” atau kurir, dalam istilah pengguna narkoba. 

Jadi, 21 tersangka yang telah polisi amankan ini menjadi kurir pembawa narkoba dari bandar, lalu meletakkannya pada suatu tempat. 

Modus Menempel Narkoba 

Jadi, para pelaku yang polisi rilis di depan mal PGB merupakan pengedar dan kuda. Istilah kuda  yaitu orang yang ditugasi bandar untuk menempel narkoba yang telah dipesan, lalu menempelkannya di suatu tempat. 

Menurut Agus, sistem tempel merupakan cara pengedar narkoba mengelabui petugas, yang marak terjadi. Lokasi paket narkoba telah ditentukan bandar kepada pembeli, setelah melakukan transfer uang pembelian. 

Narkoba yang berasal dari bandar besar, dioper pada bandar kecil, setelah itu disebar, dan dihafalkan titik-titiknya. Jika pengguna ingin membeli narkoba, maka pembelian dilakukan melalui handphone, lalu lokasi akan di share. 

Jadi, pada lokasi yang telah di share itu, pembeli akan mengambil narkoba yang dibelinya. Pernyataan ini berdasarkan keterangan dari Kompol Agus Susanto selaku Kasat Narkoba.

Polisi ‘pajang’ tersangka narkoba selama bulan Maret 2021 di depan pusat grosir Bogor. Lokasi tersebut seringkali dijadikan tempat transaksi narkoba modus tempel, yang bertujuan untuk mengelabui petugas. 

Adapun, tersangka yang diamankan pada Maret 2021, sejumlah 2 tersangka dalam 61 kasus. Namun, para tersangka yang polisi rilis di Jalan Merdeka Kota Bogor, merupakan pengedar serta kuda, atau disebut kurir.  

0 Komentar