Perampokan Modus Tebar Paku, Pelaku Diringkus Polres Bogor

Tiga pelaku kejahatan pecah ban diringkus Polres Bogor di Gunung Putri, satu orang yang merupakan otak kriminal masih buron. AKBP Harun selaku Kapolres Bogor mengatakan, korban yang menjadi sasaran pelaku adalah nasabah yang telah mengambil uang di bank.

Rabu (31/03), AKBP Harun mengatakan, pelaku mengikuti dan mengawasi nasabah yang terlihat mengambil uang dalam jumlah banyak di bank. Ketika pelaku menemukan nasabah seperti itu, maka langsung diikuti, aksi perampokan ini dilancarkan dengan menyebar paku yang sudah dimodifikasi. 

Paku modifikasi yang masuk ke dalam ban mobil, menyebabkan ban mengeluarkan angin dalam waktu 10 menit. Korban dirampok oleh pelaku yang berasal dari Lampung ini, ketika ban mobil kempis. 

Dari aksinya, pelaku berhasil mengambil tas berisi uang 70 juta, jam tangan, satu handphone, cek, dan KTP elektronik. Ketiga pelaku telah ditangkap di Cibitung Bekasi, sedangkan satu pelaku lagi masih DPO. 

Uang 70 juta dibagi empat, tersangka AN yang masih DPO mendapatkan bagian yang paling banyak, karena menjadi pentolan.  Ketiga pelaku mengaku, aksi baru dilakukan sekali, namun polisi masih melakukan pengembangan terkait hal itu. 

Ketiga orang itu dijerat dengan pasal 363 KUHP, serta terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

Mengincar Korban Nasabah Bank 

AKBP Harun mengungkapkan tersangka telah mengikuti dan mengawasi calon korban. Nasabah yang terlihat mengambil uang dengan jumlah banyak di bank, menjadi incaran pelaku. Hal tersebut berdasarkan keterangan AKBP Harun pada awak media, Rabu (31/03). 

Menurut Kapolres, ketika pelaku melihat terdapat nasabah mengambil uang cukup banyak, maka calon korban tersebut pelaku ikuti. Saat di perjalanan, aksi yang dilancarkan pelaku adalah menebar paku yang telah dimodifikasi. 

Menyebar Paku yang Dimodifikasi 

Paku yang ditebar pelaku kejahatan pecah ban diringkus Polres Bogor ini, terdapat lubang di dalamnya. Jadi, saat paku masuk ke dalam mobil, bisa menyebabkan angin langsung keluar dalam waktu 10 menit. 

Ketika ban itu kempis, pelaku melancarkan aksinya dengan merampok korban. Total pelaku berjumlah empat orang, yang semuanya berasal dari Lampung. 

Tiga pelaku berinisial IR, BU, dan AS, telah polisi amankan, sementara AN masih masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Pelaku Memiliki Perannya Tersendiri

Empat tersangka ini memiliki perannya masing-masing, pelaku kejahatan pecah ban diringkus Polres Bogor terbagi dalam dua kelompok. Satu kelompok berperan mengawasi korban.

Kelompok satunya lagi menebar paku pada area ban mobil sekaligus merampok barang berharga di mobil. Pelaku mengambil satu buah tas yang berisi uang 70 juta rupiah, satu handphone, cek, jam tangan, serta KTP elektronik. 

Kapolres mengatakan para pelaku ditangkap di Cibitung, Bekasi, tiga orang berhasil ditangkap, sedangkan AN masih DPO. Tersangka membagi empat, uang sebesar 70 juta itu, AN mendapatkan komisi yang paling besar, karena menjadi pentolan. 

Ketiga pelaku itu dikenakan pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Menurut Kapolres, pelaku mengungkapkan baru melakukan aksi sebanyak satu kali, namun polisi masih melakukan pengembangan dalam hal ini. 

Tiga orang dari pelaku kejahatan pecah ban diringkus Polres Bogor, sementara satu pelaku lagi yang merupakan pentolan, masih DPO. Pelaku melancarkan aksi perampokannya dengan menebar paku modifikasi pada area mobil, ketika ban kempis, pelaku langsung merampok korban. 

Korban dari aksi perampokan ini adalah nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak di bank. Pelaku berhasil merampas uang sebesar 70 juta rupiah dari aksinya.  

0 Komentar