Nekat Buka Saat Ramadan, Tempat Karaoke di Bogor Disegel


Tim gabungan menyegel tempat hiburan malam Kaboeka Karaoke di jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota pada Kamis (22/4/2021) malam. Tempat karaoke tersebut disegel lantaran nekat beroperasi saat bulan Ramadan.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah Kota Bogor melarang beberapa tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, pihaknya melakukan sanksi dengan menghentikan kegiatan operasional lantaran Kaboeka Karaoke kedapatan buka saat Ramadan.

"Karena dalam surat edaran sudah jelas karaoke tidak boleh buka selama Ramadan. Makanya kami lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara," kata Agustiansyah, Jumat (23/4/2021).

Berdasarkan informasi yang dia dapat, ada beberapa tempat hiburan malam yang membandel beroperasi saat Ramadan. Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP kemudian melakukan pemantauan dan ternyata ada satu tempat karaoke yang beroperasi.

"Maka dari itu kami lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara. Karena dalam Surat Edaran karaoke tidak boleh buka selama Ramadan," ucap Agustian.

Tak hanya tempat hiburan yang diawasi, pihaknya juga akan terus mengantisipasi kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ia dan jajarannya akan mengawasi mulai dari tempat-tempat kuliner, ngabuburit, dan bukber selama pandemi ini.

Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menambahkan, Kaboeka Karaoke ditutup hingga selesai berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bogor.

"Setelah Lebaran segel baru dibuka kembali dan itu harus ditaati," ujar Asep.

Lampu Karaoke Dimatikan

Saat didatangi petugas, lanjut Asep, lampu depan tempat karaoke itu tampak gelap dan pintu utama tertutup rapat. Padahal hasil pemantauan beberapa menit sebelumnya, lampu masih menyala, pintu utama terbuka lebar dan ada aktivitas di dalam tempat karaoke itu.

"Kemudian saya matikan aliran listriknya, sekitar 10 menit kemudian pengunjung keluar, setelah mengecek ke dalam langsung kami segel tempat karaoke itu," kata dia.

Saat penindakan, di dalam Kaboeka Karaoke terdapat sekitar 15 orang. Beberapa di antaranya wanita yang tengah duduk di lobby karaoke. Mereka diduga kuat sebagai pemandu lagu. Selain itu, petugas juga menemukan minuman keras di dalam room karaoke dan lobi.

"Tetapi mereka kami kategorikan sebagai pengunjung juga. Saat itu juga, mereka diminta untuk pulang ke rumah masing-masing," pungkasnya. 

Sumber: Liputan6

0 Komentar