Mau Berdagang di Pasar, Pedagang di Kota Bogor Harus Sudah Divaksin Covid-19


Direktur Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor tengah membahas kebijakan yang mengatur pedagang wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk membuka kios dan lapak di pasar tradisional. Kebijakan itu dilakukan agar dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

"Semalam saya sudah bahas dengan wali kota, jadi seluruh pedagang ke depan harus divaksin baru boleh buka toko," kata Muzakir, Kamis (22/7/2021).

Tercatat hingga saat ini pedagang yang sudah divaksin sekitar 60%, atau sekitar 5.000 dari 9.000 pedagang.

Untuk itu, Muzakir tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor agar mengalokasikan kembali vaksin bagi pedagang pasar.

"Harapan kita dalam dua minggu ini, pedagang bisa divaksin, ke depan bisa diterapkan toko atau kios di pasar bisa dibuka dengan asumsi sudah divaksin," katanya.

Muazakir mengtakan, banyak pedagang dan karyawan yang status domisilinya di luar Kota Bogor, sedangkan prioritas vaksin saat ini berdasarkan identitas tempat tinggal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Ganjar Gunawan mengatakan, kebijakan wajib vaksin Covid-19 akan berlaku bagi pekerja ritel ke depannya.

Berdasarkan data, sudah ada 8.200 pekerja ritel yang sudah mengikuti program vaksinasi pemerintah. Sedangkan 10.000 orang masih menunggu karena ketersediaan vaksin.

"Kita kemarin kendala masalah domisili, jadi awalnya kebijakan pemda yang divaksin adalah yang khusus warga kota, karena ketika didrop vaksin dicek pusat digunakan warga mana, ini kendalanya. Sehingga setelah tahap pertama los, tahap dua hingga empat berbasis KTP," ucapnya.

Oleh karena itu, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Bogor karena banyak warga luar Kota Bogor yang bekerja di sektor ritel.

"Misalnya kerja di swalayan, di mal, banyak warga pinggiran yang masuk ke kota, kita koordinasikan dengan Dinkes," ujarnya.

Sumber: BeritaSatu.com

0 Komentar