Besok Kabupaten Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Satu Kelas Maksimal 18 Siswa


Pemerintah Kabupaten Bogor mulai membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tingkat PAUD, SD dan SMP pada Rabu 1 September 2021. Dalam pelaksanaannya, semua sekolah harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

"PTM kan kemarin sudah dirapatkan. Jadi tetap bahwa seperti uji coba yang kemarin bahwa protokol kesehatan ketat dan kapasitas 50 persen. Lalu juga guru-guru dipastikan sudah tervaksin semua dan murid-murid sedang berjalan. Jadi kita lebih kepada walaupun PTM berjalan tapi sudah kalau menurut Kadisdik Rabu sudah bisa mulai," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Penyelenggaraan PTM terbatas ini, lanjut Ade Yasin, akan berjalan dengan percepatan vaksinasi kepada pelajar. Hal ini telah sesuai aturan karena Kabupaten Bogo masuk dalam Level 3 perpanjangan PPKM.

"Sambil mereka (siswa) melaksanakan PTM, sambil kita terus menggencarkan vaksinasi. Saya kira target siswa sudah tervaksinasi semua, baru kita lega melaksanakan PTM. Kalau sekarang kita sambil jalan tapi dengan protokol kesehatan ketat. Lalu sambil divaksin juga. Karena aturannyakan sudah membolehkan, kita merespon juga keinginan para orang tua yang ingin anaknya sekolah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah dalam surat edarannya menyebutkan ada beberapa poin yang harus disiapkan sekolah sebelum menggelar PTM terbatas. Diantaranya disinfeksi, penyediaan tempat cuci tangan, memakai masker berlapis dan lainnya.

"Sekolah yang akan melaksanakan PTM juga harus mengajukan permohonan kepada kecamatan dan akan ditembuskan kepada Satgas COVID-19 untuk verifikasi, monitoring hingga evaluasi," ucap Juanda.

Selain itu, PTM terbatas di tingkat SD dan SMP se-derajat dapat dilaksanakan dengan peserta didik 18 siswa per kelas dan jarak minimal 1,5 meter satu sama lain. Sedangkan PAUD, maksimal 5 peserta didik perkelas dan jaga jarak juga minimal 1,5 meter.

"Sama seperti uji coba PTM pada Maret lalu, kantin, ekstrakurikuler dan kegiatan lain selain di sekolah tidak diperkenankan. Siswa membawa bekal makanan dengan alat makan sendiri," tutupnya.

Sumber: cek disini

0 Komentar