Modus Beli Rokok, 2 Pengedar Uang Palsu Beraksi di Bogor


Petugas Polres Bogor mengungkap peredaran uang palsu di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pelaku mengedarkannya dengan modus berbelanja di warung kelontong.

"Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Rabu (11/8).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga ke Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam. Informasi itu yang kemudian ditelusuri petugas pada Selasa (10/8).

Dari hasil penelusuran, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar dibelanjakan dua tersangka berinisial AG (48) dan AR (23). Keduanya asal Klapanunggal, Bogor.

AG dan AR diketahui menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat tukar untuk membeli sejumlah rokok di 11 warung pada dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.

"Kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,5 juta, uang kembalian warung Rp330 ribu, dan lima bungkus rokok, telah kami amankan," kata dia seperti dilansir Antara.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih melakukan pengembangan penanganan kasus peredaran uang palsu di sejumlah warung di wilayah timur Kabupaten Bogor itu.

Sumber: Merdeka

0 Komentar