Jual Cewek Cantik asal Bogor, Mucikari di Bali Dibui 3 Tahun 8 Bulan


Seorang mucikari di Jembrana, Bali berinisial PM (28) diganjar vonis 3 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (7/9/2021). Dia dinyatakan bersalah menjual cewek cantik Bogor yang hendak mencari kerja di Bali.

"Terdakwa sebagai sesama perempuan tega menjerumuskan korban ke dunia prostitusi," kata ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan penjara.

Kejahatan terdakwa terungkap Juni 2021 lalu. Korban berinisial AH (27), perempuan asal Bogor, Jawa Barat, yang sedang mencari pekerjaan di Bali.

Terdakwa menjual korban kepada dua pria hidung belang seharga Rp450 ribu melalui aplikasi MiChat. Korban yang tidak tahan akhirnya melarikan diri dan melapor ke Polsek Negara.

Sumber: cek disini

0 Komentar