Pemda Bogor Siap Jembatani Perselisihan Sentul City vs Rocky Gerung


Pemerintah Bogor siap menjembatani mediasi perselisihan lahan di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor antara PT Sentul City Tbk (BKSL) dengan Rocky Gerung.

Hal itu dikatakan Camat Babakan Madang, Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, Jumat, (24/9/2021). Kata dia, Pemda Bogor siap menjadi jembatan untuk mencarikan titik terang terkait kisruh lahan yang terjadi antara Rocky Gerung dan warga dengan PT Sentul City itu.

Bahkan pihak kecamatan dan desa yang bersangkutan juga siap menjembatani mediasi antar keduanya demi mempercepat proses penyelesaian masalah lahan tersebut. "Kami baik pemerintah kecamatan maupun desa siap menjembatani antar keduanya agar duduk bersama mencari jalan keluar. Hal ini juga sudah kami sampaikan kepada kedua belah pihak," papar Cecep.

Kendati demikian sampai saat ini kedua belah pihak belum memberikan respon terkait tawaran dari pemerintah wilayah agar permasalahan ini diselesaikan dengan duduk bersama. "Belum ada respon dari kedua belah pihak," singkatnya.

Jika kedua belah pihak tetap teguh di atas pendiriannya masing-masing, Cecep menyarankan agar keduanya menempuh kasus ini lewat jalur hukum dan aturan yang berlaku. "Kalau kedua belah pihak tetap pada pendiriannya, silahkan selesai lewat aturan yang berlaku. Seperti lewat jalur hukum. Yang jelas saya minta masyarakat agar tetap tenang dan jangan sampai tersulut emosi. Hadapi semua dengan kepala dingin," tutupnya.

Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan, secara umum persoalan lahan antara Rocky Gerung dan warga dengan Sentul City sudah masuk dalam pembahasan jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Persoalan ini sudah sempat kami bahas bersama Pemkab Bogor. Hasilnya kami meminta kepada kedua belah pihak untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Bahkan pihak ATR BPN Kabupaten Bogor juga mengajak kepada kedua belah pihak untuk bersama-sama menginventarisir lahan-lahan yang ada di sana. Termasuk lahan milik masyarakat yang sudah ada secara turun temurun yang ada di sana.

Sepyo mengaku, jika Sentul City memang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Ia juga mengaku jika objek lahan yang menjadi sengketa memiliki SHGB atas nama Sentul City.

"Kalau mengacu kepada berkas yang ada memang lahan di sana sudah ada SHGB. SHGB ini atas nama Sentul City. Jadi tidak palsu seperti yang rami dibicarakan. Sampai saat ini objek lahan itu terdaftar atas nama Sentul City," akunya.

Disinggung soal kabar penyimpangan proses pembuatan SHGB Sentul City, Sepyo menilai kecil kemungkinan SHGB tersebut didapatkan dengan cara yang tidak benar. Sebab dalam mendapatkan SHGB tentunya tidaklah sembarang.

"Semua sertifikat dan dokumen saya kira benar dan tidak palsu. SHGB ini pun ada datanya, data lamanya juga ada jadi tidak palsu. Saya kira tidak ada yang berani menerbitkan SHGB palsu. Kalau prosedurnya benar pasti sertifikat asli. Kecuali kalau diterbitkan dengan cara tidak benar pasti palsu," ujarnya.

Sumber: BeritaSatu.Com

0 Komentar