Usai Tangkap 11 Pelaku, Polisi Dalami Suplai Narkoba Tembakau Sintetis di Bogor


Polisi mendalami suplai narkoba tembakau sintetis yang diedarkan di wilayah Bogor. Berdasarkan pemeriksaan, bahan baku pembuat narkoba sintetis dikirim dari Tiongkok dan diracik di Bogor.

Jajaran Satnarkoba Polres Bogor bersama Satnarkoba Polda Jawa Barat berhasil mengamankan 23,45 kilogram bahan baku pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila, dari 11 pelaku pengedar dan peracik tembakau sintetis.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku mereka mendapatkan bahan-bahan kimia untuk meracik tembakau gorila tersebut dari Tiongkok dan diracik di Bogor.

"Total kami berhasil menangkap 11 pelaku dari 6 kasus. Dengan barang bukti berupa 5,92 kilogram tembakau gorila siap edar dan 23,45 kilogram bahan baku pembuat tembakau sintetis," katanya di Mapolres Bogor, Selasa 21 September 2021.

Pasca penangkapan kasus tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Sebab, bahan baku yang didapatkan para pelaku berasal dari Tiongkok.

"Penyidik masih mendalami terkait bahan baku ini. Karena kami harus membongkar bagaimana caranya bahan-bahan tersebut bisa masuk ke Indonesia. Tentunya ini bisa dikategorikan sebagai jaringan peredaran narkoba internasional," bebernya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dari 25 hingga 30 gram bahan baku tersebut bisa menghasilkan 1 kilogram tembakau gorila. Lengkap dengan sejumlah varian rasa unik.

"Karena kami menyita 23,45 kilogram bahan baku pembuat tembakau gorila ini, setidaknya kami berhasil menggagalkan 850 kilogram tembakau sintetis siap beredar," ujarnya.

Jika di rupiahkan, 1 gram bahan baku pembuat tembakau sintetis ini bisa menghasilkan Rp1 juta. "Artinya kalau di rupiahkan, barang bukti yang kami sita ini berkisar Rp23 miliar," bebernya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar. ***

Sumber: cek disini

0 Komentar