10 Pengedar Narkoba di Bogor Dibekuk, Polisi Sebut 2.000 Orang Terselamatkan


Sebanyak 10 pengedar dari 9 kasus narkoba jenis sabu dan ganja berhasil dibekuk polisi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan ini, polisi mengklaim sebanyak 2.000 orang di wilayahnya terselamatkan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan, penangkapan terjadi dari pengungkapan kasus selama dua pekan terakhir di bulan Januari 2022.

"Kalau dikonversikan, sepertiga kilogram narkotika yang disita itu jika dikonversikan terhadap pengguna, ada 2.000 orang yang bisa terselamatkan,” kata Iman, Jumat (21/1/2022).

Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan narkoba ada dua cara. Pertama, sistem Cash on Delivery (COD) atau bertemu langsung dan cara tempel atau dengan menyimpan narkoba di salah satu tempat.

"Sehingga tidak terjadi interaksi langsung antara pemesan dan pengedar," tambah Iman.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menerangkan, para tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar. Ada juga yang bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika secara langsung.

Salah satu di antaranya adalah residivis dari kasus yang sama dan sempat menjalani masa hukuman di salah satu Lapas di wilayah Bogor. Jaringan para tersangka juga bukan hanya di Bogor tetapi juga di Jakarta, Depok, Tangerang hingga Aceh.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 112 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Ilham.

Sumber: iNews

0 Komentar