Pemerintah Kota Bogor bersama Polresta Bogor dan stakeholder terkait menerapkan aturan Ganjil Genap (Gage) untuk masyarakat yang hendak memasuki kota Bogor. Masyarakat diminta memperhatikan aturan lalu lintas.
Setidaknya ada 6 ruas jalan di Kota Bogor yang dijadikan check point pemeriksaan peraturan Ganjil Genap tersebut yakni:
- Simpang Irama Nusantara Jembatan Merah
- Simpang Spbu Veteran
- Simpang IM Batutulis
- Simpang Air Mancur
- Simpang Rm. Bumi Aki Pajajaran
- Putaran Exit Tol Bogor
Tiga aturan tersebut yakni Pemberlakuan Ganjil Genap, Penutupan SSA & JL. Pajajaran mulai pukul 22.00 WIB, serta Penutupan Pedestrian SSA mulai pukul 06.00 WIB.
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor (Ganjil/Genap) pada hari itu, akan diputarbalikkan.
Pengecualian aturan Ganjil Genap dapat diberlakukan untuk damkar, ambulance/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi, kondisi darurat lainnya.
Sumber: iNews
0Komentar