MELA menceritakan, sepeda motornya dicuri pada 3 Februari 2022 di rumahnya di Desa Babakan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Ia pun langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Klapanunggal.
Setelah menanti sebulan lamanya, Mela mendapat telepon dari Polsek Klapanunggal bahwa motornya ditemukan. Ia lantas diarahkan untuk mengambilnya di Polres Bogor dengan membawa bukti surat-surat kepemilikan.
“Hilangnya di Babakan, Klapanunggal. Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya yang sempat hilang. Terima kasih,” kata Mela saat menerima motornya yang diserahkan langsung Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Selain itu, kapolres Bogor juga menyerahkan secara simbolis satu mobil pikap hasil curian kepada pemiliknya. Selama Operasi Jaran Lodaya yang dilakukan pada 17 hingga 26 Februari 2022, Polres Bogor meringkus 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tangan mereka, sebanyak 55 kendaraan yang terdiri dari 48 unit kendaraan roda dua dan 7 unit kendaraan roda empat hasil curian diamankan.
“Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku curanmor, kali ini yang banyak tertangkap kebanyakan dengan merusak kunci motor korban menggunakan kunci leter T,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Selanjutnya, para pelaku secara variatif dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. “Para pelaku diancam hukuman kurungan selama 7 hingga maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
0 Komentar