Ganjil Genap Bogor Dimulai Jumat (18/3) Hingga Minggu (20/3), Hanya Pelat Genap Boleh Lewat


Berikut ini lokasi ganjil genap Bogor yang berlaku pada akhir pekan, Jumat (18/3/2022).

Ganjil genap Bogor terutama di kawasan Puncak akan dimulai sejak hari Jumat hingga Minggu malam.

Hari Jumat 18 Maret 2022 berarti hanya boleh dilewati kendaraan pelat Genap yang boleh melewati jalur Puncak Bogor.

Sedangkan untuk pelat GANJIL hari ini harus mencari alternatif jalan lain

Hati-hati akan ada pos pemeriksaan polisi di 6 titik ruas jalan (simak daftarnya di artikel ini).

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota memberlakukan ganjil genap Puncak, Kabupaten mulai 18, 19, 20 Maret 2022.

Untuk jam berlaku ganjil genap Puncak Bogor hari ini yang berlaku Jumat-Minggu, 18-20 Maret 2022 dimulai dari pukul 14.00 WIB (Jumat) hingga pukul 24.00 (Senin).

Pemberlakuan ganjil genap di Kota Hujan itu dalam rangka mengurangi mobilitas warga.

Terlebih saat ini Kota Bogor berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2


"Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 18, 19, 20 Maret 2022 di Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap, " dikutip Wartakotalive.com dari akun Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota @satlantas_polrestabogorkota, Jumat (18/3/2022).

Selain itu antisipasi kemacetan yang kerap terjadi di Puncak Bogor saat momen liburan dan weekend membuat Pemerintah tetap memberlakukan aturan ganjil genap setiap hari Jumat-Minggu.

Apabila ada kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap pada hari tersebut, maka akan diputarbalikkan.

Selain memberlakukan ganjil genap, Satlantas Polres Bogor Kota juga akan memberlakukan penutupan pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) mulai pukul 06.00 WIB.

Lalu, ada penutupan SSA dan Jalan Pajajaran mulai pukul 22.00 WIB.

Adapun ada enam check-point (titik pengecekan) yang diberlakukan di Kota Bogor berikut ini:

  1. Exit toll (pintu keluar) Bogor
  2. Air Mancur
  3. Rumah Makan (RM) Bumi Aki
  4. Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Veteran
  5. IM Batutulis
  6. Irama Nusantara Jembatan Merah
Pengecualian kendaraan

Namun, ada pengecualian kendaraan yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
  • - Pemadam Kebakaran (Damkar)
  • - Ambulans atau mobil jenazah, dan tenaga kesehatan (nakes)
    Kemudian, kendaraan dinas TNI/Polri
  • - Angkutan umum, online (daring),
  • - Logistik atau sembako, masyarakat yang melaksanakan vaksinasi, hingga kondisi darurat lainnya.
Sumber: Tribunnews

0 Komentar