Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi Lagi-Lagi Ditemukan di Bogor, Begini Modusnya


Praktik penimpunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali ditemukan di Kabupaten Bogor. Kali ini, Polres Bogor mengungkap penimbunan BBM jenis solar dan pertalite di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, modus penimbunan BBM bersubsidi masih sama seperti yang pernah terungkap. Yakni, pelaku datang ke SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah banyak."Pelaku beli BBM subsidi jenis solar dan pertalite dari SPBU yang ada di sekitara Kota Bogor dengan keliling ke setiap SPBU menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya, terus isinya disimpak ke beberapa drum," kata Siswo, Senin (29/8).

Polres Bogor mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 8 drum masing-masing berkapasotas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisi pertalite dan satu unit mobil pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter, dan sebuah kempu kosong berkapasitas 1.000 liiter, serta dua buah selang.

Polisi juga mengamankan satu pelaku berinisial DM alias Z (35) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini juga pernah ditemukan di wilayah Kecamatan Gunungputri, pada Januari 2022. Saat itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AS (32).

Tersangka AS membeli solar di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok, menggunakan lima unit mobil box yang telah dimodifikasi.

Pada masing-masing mobil box terdapat kempu yang mampu menampung solar hingga 2.000 liter, dilengkapi alat sedot. Kemudian, solar-solar itu dipindahkan ke tangki berkapasitas 8.000 liter dan 30 kempu kapasitas 1.000 liter yang berada di lokasi penimbunan, Kecamatan Gunungputri.

AS kemudian menjual solar-solar tersebut menggunakan mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8.000 liter yang kemudian keluar menggunakan surat jalan untuk didistribusikan ke pabrik atau industri.

AS mematok harga Rp8.300 untuk setiap liter solar. Dalam sehari, dia mampu menjual solar hingga 20 ribu liter dengan keuntungan mencapai Rp46 - Rp50 juta per hari.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp3 miliar hanya dalam dua bulan aksi AS. AS dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf b,c,d Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Sumber: Merdeka.Com

0 Komentar