Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan penyegelan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya lahan di tengah hutan yang diduga dijadikan pembuangan limbah B3 ilegal. Dari situ, polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor langsung mengecek ke lokasi.
"Kami menemukan adanya pembuangan limbah dari industri. Ini kami duga merupakan limbah B3. Karena di dalam kemasan juga ada petunjuk yang menunjukkan bahwa limbah tersebut adalah limbah B3. Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini," kata Iman di lokasi, Rabu (26/10/2022).
Hasil penyelidikan sementara, lahan tersebut memiliki luas sekitar 3.000 meter. Diduga, lahan tersebut sudah menjadi lokasi pembuangaan sekitar 1 tahun.
"Hasil keterangan sementara dari saksi yang kami peroleh, untuk lahan sebagian adalah milik si terduga yang membuang limbah di lokasi ini. Kemudian sebagian lagi adalah lahan Perhutani. Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik transportasi limbah B3-nya," jelasnya.
Lahan tersebut kini sudah berikan garis polisi sehingga tidak diperbolehkan ada aktivitas di lokasi. Polisi masih akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait dugaan pencemaran lingkungan ini.
"Tadi kami sudah pasang police line. Kami minta juga ke Kapolsek dan Kades untuk mengamankan lokasi. Sementara akses menuju ke lokasi juga akan kami dilakukan pemerataan," ungkap Iman.
Sementara itu, Plt PHLPLB3 DLH Kabupaten Bogor Dian Heru mengatakan hasil pemeriksaan terdapat sekitar 5 jenis limbah berbahaya di lahan tersebut.
"Teridentifikasi ada 5 jenis limbah, bisa lebih, bisa kemungkinan berkembang, karena ditemukan juga ada TL. TL tuh limbah B3 juga. Minggu kemarin kami melakukan uji lab air dan belum ada hasilnya. Udara belum diuji, kemungkinan besar bisa (tercemar) karena bisa kita cium ya aroma," ucap Dian.
Selanjutnya, DLH juga akan memanggil transporter untuk dimintai keterangan terkait pembuangan ini. Karena, dipastikan pembuangan limbah ini ilegal.
"Kami nanti akan memanggil yang bersangkutan kemudian akan kami laporkan ke kementerian. Karena ini menyangkut transporter, transporter ini izinnya dari kementerian. Nah kami nanti akan merekomendasikan setelah diketahui nama-nama transporter tersebut," pungkas Dian.
Sumber: Okezone
0 Komentar