55 Persen Pasangan Suami Istri di Kabupaten Bogor Nikah Siri


Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat baru 45,21 persen pasangan suami istri di daerahnya yang pernikahannya resmi tercatat oleh negara. Selebihnya nikah siri.

“Baru 45,21 persen dari total 2.562.114 jiwa yang sudah menikah. Dengan kata lain, masih ada sekitar 1,4 juta jiwa yang sudah menikah di Kabupaten Bogor belum memiliki akta nikah," ungkap Koordinator Fungsi Statistik Sosial pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani di Cibinong, Bogor, Selasa, 3 Januari 2023 dikutip dari Antara.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan pihaknya berupaya memfasilitasi para pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tapi belum tercatat oleh negara (nikah siri), dengan menggelar isbat nikah setiap tahun.
Dapatkan berita yang relevan dan terpercaya untuk Anda, mulai dari Majalah Tempo, Koran Tempo, dan Tempo English, dengan harga spesial!
Langganan Sekarang

Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Iwan, ingin menggelar isbat nikah dengan sasaran 2.500 pasangan pada 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dalam APBD 2023 untuk menikahkan kembali mereka agar dinyatakan sah oleh negara.

"Kalau tercatat oleh negara, maka bisa memiliki akta nikah. Jika punya anak pun bisa dibuatkan akta lahir dan dokumen lainnya. Termasuk kalau mau membuat paspor untuk umroh atau haji membutuhkan KK dan lain-lain," kata Iwan.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menikahkan kembali 275 pasangan suami istri sejak 2021 melalui isbat nikah. Iwan menuturkan kebanyakan pasutri hanya menikah secara agama lantaran tidak memiliki dana untuk membayar administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kami fasilitasi lewat isbat nikah ini. Semoga para pasutri itu memiliki KK atau dokumen negara lainnya yang sangat dibutuhkan untuk mengurus segala sesuatu," katanya.

Selain akan memiliki hak-hak sebagai warga negara, menikah secara sah dalam negara juga akan melindungi kaum perempuan dengan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta kewajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan.

"Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan Insya Allah Kabupaten Bogor akan melaksanakan isbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023," kata Iwan.

Pemerintah Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

Sumber: Tempo

0 Komentar