Sudah 3 Bulan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor Belum Gajian, Iwan Setiawan Ungkap Alasannya

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menjabarkan penyebab lambatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang mengakibatkan perangkat desa hingga RT/RW belum menerima honor selama tiga bulan.

Permalasahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor ialah status kepala daerah yang saat ini di jabat olah pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, bukan bupati mutlak.

Iwan Setiawan menjelaskan, jabatan kepala daerah yang diduduki oleh Plt maupun Pj harus meminta rekomendasi Pemerintah Provinsi dan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) saat akan merealisasikan Peraturan Bupati (Perbup). 

Menurut Iwan, pencairan ADD harus berdasarkan Perbup yang telah dibuat. Jika Pemerintah Kabupaten diisi oleh Pj maupun Plt, maka pelaksanaan Perbup nya pun harus melalui rekomendasi Pemprov dan Kemendagri. 

"Yang punya jabatan sebagai Pj atau Plt itu harus ada rekomendasi dari provinsi dan mendagri. Secara waktu,  kalau Bupati definitif ini cepat (pencairannya), ini karena saya punya status Plt jadi aturannya sma kaya Pj," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, Pemkab Bogor sudah mengajukan rekomendasi tersebut kepada Kemendari pada 17 Maret 2023 kemarin.

Hanya saja, hingga saat ini rekomendasi tersebut belum mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Untuk itu, ia mengatakan akan mengirim orang utusannya untuk menyelesaikan persoalan ini ke Kemendagri.

"Dalam aturan Mendagri tersebut, itu paling lama tujuh hari, sekarang kan udah lewat, kami akan perintahkan tim yang biasa ngurus ADD itu ke Kemendagri," tandasnya.


Sumber : TribunnewsBogor.com

0 Komentar