Pambacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara!


Terdakwa ASR alias Tukul (18) yang merupakan pembacok pelajar bernama Arya di Simpang Pomad divonis 9 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban tewas.

"Hari ini telah dijatuhkan putusan yang isinya menyatakan anak atas nama ASR alias Tukul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Humas PN Bogor Daniel Mario, Senin (13/6/2023).

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara kepada anak selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama setahun," tambahnya.

Hakim juga membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp 5.000. Masa hukuman akan dikurangi lama masa terdakwa dalam tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kemudian anak tetap ditahan. Barang bukti seluruhnya dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Salman Alfarizi alias Aman. Poin terakhir, membebankan semua biaya pengadilan kepada anak sebesar Rp 5.000," kata Daniel.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun 6 bulan.

Tukul sempat buron sekitar 2 bulan usai membacok pelajar di simpang Pomad Bogor. Usai aksi brutalnya membacok pelajar menggunakan golok besar (gobang), Tukul sempat berpindah-pindah kota.

Tukul sempat mendatangi seorang dukun di Cianjur setelah membacok pelajar kelas X SMK Bina Warga Kota Bogor, Aria Saputra, pada Jumat (10/3) lalu. Tukul meminta bantuan spiritual dari dukun agar tidak tertangkap polisi.

Sumber: detiknews

0 Komentar