Tiga Kawasan di Pusat Kota Bogor Dilarang Jadi Tempat Kampanye


Pemerintah Kota Bogor melarang area pusat kota menjadi lokasi untuk kegiatan kampanye politik.

Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kota Bogor tetap rapi dan steril dari alat peraga kampanye.

Ada tiga ruas jalan protokol di pusat kota yang telah ditetapkan sebagai "area terlarang" untuk berkampanye.

Adapun titik larangan kampanye itu meliputi Jalan Sudirman, jalan seputar SSA (sistem satu arah), dan sebagian Jalan Pajajaran.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, penetapan lokasi larangan kampanye itu dibuat setelah ia bertemu dengan para pimpinan partai politik (parpol) di Kantor Balai Kota, Senin (23/10/2023).

Bima menyampaikan, pimpinan parpol di Kota Bogor telah sepakat untuk menentukan titik-titik mana saja yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.

"Kita sepakati jalur protokol yaitu seputar SSA, Jalan Sudirman, dan sebagian Jalan Pajajaran itu steril. Itu tidak boleh ada alat peraga. Jadi baliho, spanduk, dan lain-lain tidak ada itu, kita sepakati. Jalur-jalur lain boleh asal rapi," ucap Bima.

Bima menambahkan, Pemkot Bogor akan berupaya agar tata kota tetap terjaga dan rapi selama masa kampanye namun tetap memberikan ruang kepada para peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan politiknya.

Ia berujar, pemerintah daerah juga akan melibatkan Tim Tangkas yang salah satu tugasnya melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk kampanye yang dianggap dapat merusak etalase kota.

"Saya bersyukur semua ketua partai hadir, Bawaslu, KPU. Dan kita sepakati satu hal yang menjadi perhatian bersama yaitu bagaimana caranya agar sosialisasi kandidat (caleg dan parpol) bisa ada ruangnya, tetapi Kota Bogor tetap tertib," jelasnya.

"Ya memang tidak mungkin ini kita atur 100 persen bersih. Enggak mungkin, karena ini pesta demokrasi. Yang penting kita maksimalkan pengaturan dan perapihannya dan kita maksimalkan fasilitasnya dari Pemkot," imbuh dia.

Bima sebelumnya telah mengimbau kepada para pimpinan partai politik maupun calon legislatif di Kota Bogor agar tidak sembarangan memasang baliho dan spanduk kampanye.

Kata Bima, Pemkot Bogor sudah memiliki konsep penataan supaya pemasangan alat peraga kampanye ditempatkan di titik-titik tertentu.

"Jadi ada titik-titik yang memang khusus spanduk kampanye. Artinya, ada ruang sosialisasi untuk partai politik dan politisi (caleg). Tapi kemudian tidak boleh mengganggu keindahan. Ini juga langkah-langkah terobosan untuk menata kota," beber Bima.

Sumber: Kompas

0 Komentar