Dalam sebuah langkah tegas dan terukur, Bea Cukai Bogor kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Kabupaten Bogor. Pada Jumat, 13 Juni 2025, mereka menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 2.517.000 batang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dalam agenda Tahap II penanganan tindak pidana di bidang cukai.
Langkah ini bukan sekadar seremonial. Ini bagian dari rangkaian proses hukum yang panjang dan penuh kerja keras. Penyerahan tersangka berinisial HBA ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang digelar Bea Cukai pada 16 April 2025 di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. HBA diamankan saat tengah membawa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi F 3055 FY.
Barang bukti yang disita bukan jumlah yang bisa dianggap remeh. Dari hasil penyidikan yang dilakukan aparat, potensi kerugian negara akibat ulah HBA dalam distribusi rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp 1,87 miliar. Nilai yang sangat besar dan tentu berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membiayai program-program kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
Menurut pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berkas perkara atas nama HBA sudah dinyatakan lengkap alias P-21 sejak 10 Juni 2025. Artinya, proses hukum akan segera dilanjutkan ke persidangan dan menanti putusan akhir di meja hijau. Ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan dan terus dijalankan sesuai prosedur.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, dalam keterangan resminya pada Kamis, 19 Juni 2025, menyebut bahwa kasus ini adalah yang terbesar sejak 2024.
“Kasus ini menjadi kasus dengan temuan rokok ilegal terbanyak dari lima kasus penyidikan cukai yang kami tangani sejak 2024,” ujar Budi.
Dalam konteks penegakan hukum, jumlah sebanyak itu jelas sangat mencolok. Bahkan dalam catatan internal Bea Cukai, ini adalah rekor temuan sejak mereka mulai intens menyelidiki jaringan rokok ilegal di wilayah Bogor.
Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak di Bogor
Tak hanya fokus pada satu kasus, Budi juga menegaskan bahwa fenomena rokok ilegal masih cukup masif di wilayah Kabupaten Bogor. Bahkan menurut dia, distribusinya sudah menyebar hampir ke seluruh kecamatan. Artinya, perlawanan terhadap peredaran rokok tanpa cukai ini tak bisa dilakukan sendiri oleh Bea Cukai. Harus ada sinergi lintas sektor.
“Untuk itu, Bea Cukai Bogor menegaskan pentingnya sinergi antara instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tambah Budi.
Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama menekan laju peredaran barang-barang yang merugikan negara. Rokok ilegal bukan hanya soal pajak yang tidak dibayar. Tapi juga soal distribusi yang lepas dari kontrol mutu, potensi penyalahgunaan bahan baku, dan tentunya dampak ekonomi makro.
Ajakan kepada Masyarakat untuk Ikut Terlibat
Tak berhenti di situ, Budi juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat agar turut terlibat dalam upaya ini.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai," tegasnya.
Ajakan ini bukan sekadar retorika. Bea Cukai Bogor bahkan telah menyediakan kanal pelaporan yang cukup mudah diakses. Masyarakat bisa menghubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 atau Whatsapp resmi Bea Cukai Bogor di 081388223382 jika menemukan pelanggaran terkait cukai. Keberanian untuk melaporkan ini tentu bisa menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan partisipatif.
Rokok Ilegal: Bukan Sekadar Barang Tanpa Cukai
Fenomena rokok ilegal di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Tapi ketika angkanya masih terus mencuat, artinya ada hal yang belum tuntas. Rokok tanpa cukai bukan sekadar barang selundupan. Dalam konteks ekonomi negara, setiap batang rokok yang tidak dilekati pita cukai berarti ada uang negara yang hilang.
Dalam konteks hukum, distribusi rokok ilegal jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Hukuman pidana dan denda bukan hanya dijatuhkan kepada produsen, tetapi juga distributor, bahkan pengecer yang terbukti menjualnya. Jadi, bagi masyarakat umum, penting sekali memahami bahwa menjual rokok ilegal bisa berujung pidana.
Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antara Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri. Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti bukan sekadar prosedur administrasi. Ini adalah representasi dari sistem hukum yang berjalan. Kejaksaan memegang kunci untuk membawa kasus ini ke pengadilan, dan Bea Cukai sebagai penyidik awal sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Dari proses ini kita belajar bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum punya andil besar dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan cukai. Dan ketika kasus seperti ini bisa diusut hingga ke akar, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum otomatis akan meningkat.
Kesimpulan: Lawan Rokok Ilegal, Jaga Ekonomi Negara
Dari penindakan ini, jelas bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bogor belum surut. Justru semakin kompleks dengan jaringan distribusi yang menyebar luas. Penangkapan HBA dan penyitaan jutaan batang rokok tanpa cukai hanyalah puncak gunung es. Di balik itu, masih banyak jaringan yang mungkin belum terdeteksi.
Namun satu hal yang pasti, Bea Cukai Bogor dan Kejari Kabupaten Bogor telah membuktikan bahwa hukum masih bekerja. Tapi pekerjaan ini tidak bisa hanya bergantung pada aparat. Masyarakat juga punya peran besar dalam melaporkan, menghindari, dan menolak peredaran rokok ilegal. Karena menjaga penerimaan negara adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas negara.
Jika kamu menemukan rokok tanpa pita cukai, atau mencurigai aktivitas distribusi barang ilegal, jangan ragu melapor. Bisa jadi, dari satu laporan kecil itu, aparat hukum bisa membongkar jaringan besar di belakangnya. Tindakan kecilmu bisa berdampak besar bagi negeri.
0Komentar