Ada-ada saja ulah manusia zaman sekarang. Demi keuntungan sesaat, dua orang berinisial N dan R nekat memalsukan label kedaluwarsa produk susu. Aksi licik ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Lokasi aksinya berada di kawasan Kedung Halang, Kota Bogor—tepatnya di sebuah gudang yang semula tampak biasa saja, tapi menyimpan aktivitas mencurigakan.
Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang jeli melihat ada kejanggalan dalam peredaran produk susu. Ada sesuatu yang tak beres pada label tanggal kedaluwarsanya. Rupanya, kepekaan warga ini jadi kunci penting dalam membuka praktik curang yang membahayakan kesehatan masyarakat luas.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, penyelidikan dimulai dari sebuah grosir yang ketahuan menjual susu dengan label kedaluwarsa yang mencurigakan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, jejak pengadaan barangnya mengarah ke sebuah gudang di wilayah Depok.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sebuah grosir yang menjual susu dengan label kedaluwarsa yang telah dipalsukan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang dari sebuah gudang di wilayah Depok,” ujar AKP Aji kepada wartawan pada Selasa (17/6).
Temuan tersebut tak hanya membuka mata aparat penegak hukum, tapi juga memperlihatkan bahwa pelaku memanfaatkan celah distribusi pangan yang longgar untuk menjalankan aksinya.
Modus Rapi tapi Bahaya: Susu Lama Disulap Jadi Baru
Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan ratusan dus susu berbagai jenis dan ukuran. Produk yang dipalsukan termasuk susu merek Indomilk dalam kemasan botol, kotak, hingga satuan. Total yang diamankan meliputi 38 dus susu botol, 66 dus susu kotak, dan 300 kemasan satuan.
Pemalsuan dilakukan dengan teknik yang cukup rapi: mengganti label kedaluwarsa menggunakan tinta khusus yang bisa hilang. Dari luar, susu itu tampak aman dan seolah masih layak dikonsumsi. Padahal, realitanya sudah lewat masa edarnya.
AKP Aji menjelaskan bahwa label palsu bisa dikenali dari ukuran huruf yang lebih kecil dan tinta tanggal yang bisa luntur jika digosok dengan tangan.
“Label palsu terlihat dari ukuran huruf yang lebih kecil. Bahkan saat digosok dengan tangan, tinta tanggal kedaluwarsa pada label palsu akan hilang. Sementara yang asli tetap menempel,” jelasnya.
Modus seperti ini sebetulnya cukup umum di pasar gelap makanan, tapi tetap sulit dideteksi tanpa pengawasan ketat. Apalagi kalau sudah sampai ke tangan konsumen yang tidak terbiasa memeriksa tanggal atau kondisi kemasan sebelum membeli.
Ancaman Hukum Tak Main-Main, Denda Bisa Capai Miliaran
Atas aksi nekat ini, N dan R resmi jadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hukuman maksimalnya pun tidak main-main. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Ancaman hukuman ini mencerminkan betapa seriusnya negara dalam menindak pelaku kejahatan pangan. Di balik label yang tampak sepele itu, ada nyawa masyarakat yang jadi taruhan.
Sanksi ini diharapkan memberi efek jera, sekaligus jadi peringatan bagi pihak lain yang mungkin tergoda menjalankan praktik serupa.
BPOM Ingatkan Bahaya Produk Pangan Palsu: Bisa Mematikan
Pihak BPOM turut angkat bicara. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahwa produk dengan label palsu sangat berbahaya bagi kesehatan. Konsumen bisa mengalami dampak mulai dari gangguan pencernaan hingga risiko kematian.
“Produk seperti ini bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian,” kata Jeffeta.
Keterangan Jeffeta seharusnya jadi alarm keras bagi kita semua, terutama bagi yang terbiasa membeli produk murah tanpa memperhatikan detail kemasannya. Risiko kesehatan dari produk yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diremehkan—apalagi jika dikonsumsi anak-anak atau lansia yang sistem imun tubuhnya lebih rentan.
Imbauan Serius: Cek Label, Laporkan Kalau Mencurigakan
Polresta Bogor Kota dan BPOM sepakat menyerukan imbauan yang jelas dan tegas kepada masyarakat. Saat membeli produk makanan atau minuman, terutama yang dalam kemasan, konsumen diharapkan lebih cermat. Cek kondisi kemasan, baca label tanggal kedaluwarsa, dan pastikan tidak ada kejanggalan.
Bila menemukan produk yang mencurigakan—baik dari segi tampilan, aroma, maupun label—segera laporkan ke pihak berwajib atau instansi terkait seperti BPOM. Jangan dibiarkan beredar, karena satu produk berbahaya bisa menyebar dan dikonsumsi banyak orang tanpa disadari.
Tindakan masyarakat yang cepat dan proaktif sangat membantu dalam memutus rantai distribusi barang-barang tidak layak edar.
Waspada Itu Wajib, Apalagi di Era Label Palsu
Kasus pemalsuan label kedaluwarsa susu di Bogor ini jadi peringatan nyata. Di balik botol atau kotak yang terlihat biasa, bisa saja tersembunyi niat jahat yang membahayakan banyak orang. Penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota membuktikan pentingnya pengawasan dan kerja sama antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga seperti BPOM.
Dengan kerugian kesehatan yang besar, ancaman hukum yang tegas, serta potensi penyebaran yang luas, kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Harus ada edukasi lebih luas kepada masyarakat untuk tidak hanya membeli murah, tapi juga membeli dengan teliti.
Karena di zaman sekarang, melek label itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Jangan sampai karena lalai, kita jadi korban dari segelintir orang yang hanya peduli pada untung, bukan kesehatan. Jadi, mulai sekarang, yuk lebih cermat saat belanja, apalagi produk konsumsi. Jangan cuma lihat harga—lihat juga tanggalnya.
0Komentar