TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 5 Raperwal Bogor

Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 5 Raperwal Bogor

Daftar Isi
×


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkum Jabar), yang dipimpin Asep Sutandar, baru saja menggelar Rapat Harmonisasi untuk lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bogor. Kegiatan penting ini berlangsung di Ruang Ismail Saleh pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan suasana serius namun tetap kolaboratif.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya jelas: memastikan regulasi daerah tidak hanya sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, tapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang baik. Dengan begitu, setiap peraturan bisa bermanfaat nyata bagi masyarakat.

Pentingnya Harmonisasi Regulasi Daerah

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, yang hadir secara daring mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Dalam sambutannya, Funna memberi penekanan pada nilai strategis dari rapat harmonisasi kali ini.

Menurut Funna, “proses harmonisasi sangat penting untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam implementasinya.” Ia juga menegaskan dukungan penuh dari Kemenkum Jabar untuk membantu pemerintah daerah melahirkan produk hukum yang benar-benar berkualitas dan aplikatif.

Rapat ini pun menjadi wadah sinergi antara pejabat Pemerintah Kota Bogor dan tim perancang perundang-undangan dari Kemenkum Jabar. Hadir dari Pemkot Bogor perwakilan dinas-dinas kunci seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bogor, Dinas Sosial, hingga Dinas Perhubungan.

Tak ketinggalan, hadir pula Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor. Mereka semua berdiskusi aktif bersama perancang perundang-undangan dari Pokja 2, yang terdiri dari Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A., Eris, serta mahasiswa magang.

Fokus Utama: Lima Raperwal Strategis

Agenda harmonisasi ini menyentuh lima Raperwal strategis yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Kota Bogor. Topik yang dibahas memang beragam, namun semuanya krusial untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan layanan publik di kota hujan ini.

Lima Raperwal yang menjadi bahan diskusi tersebut meliputi:

  • Perubahan Perwal tentang Tugas dan Fungsi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Raperwal ini membahas pembaruan tata kelola administrasi kependudukan agar lebih cepat dan efisien.

  • Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk BLUD RSUD Kota Bogor periode 2025–2029. Tujuannya memastikan pelayanan kesehatan benar-benar memenuhi kebutuhan warga.

  • Perubahan Perwal mengenai Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji. Fokusnya pada mekanisme penetapan insentif agar lebih adil dan tepat sasaran.

  • Perubahan Perwal tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Aturan ini diarahkan untuk memperkuat layanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

  • Perubahan Perwal tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dengan skema pembelian layanan. Raperwal ini krusial untuk mewujudkan transportasi massal yang lebih aman, murah, dan terjangkau.

Kelima topik ini jelas menyentuh aspek fundamental dalam pelayanan publik. Dari administrasi kependudukan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pendidikan non-formal, hingga transportasi, semuanya dirancang untuk memberikan pengalaman layanan publik yang lebih optimal bagi warga Bogor.

Analisis Konsep dan Harapan ke Depan

Dalam paparannya, Funna menyampaikan bahwa hasil analisis konsepsi awal telah mengidentifikasi sejumlah poin penting yang perlu diperbaiki. Beberapa hal menyangkut substansi isi aturan, sementara yang lainnya terkait teknik penulisan agar lebih konsisten dengan aturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Funna menambahkan harapannya agar rapat kali ini menghasilkan kesepakatan yang komprehensif. Dengan begitu, kelima Raperwal tersebut bisa segera naik ke tahap berikutnya, yakni proses finalisasi dan penetapan. “Kami berharap pembahasan ini dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bogor,” tegasnya.

Dari sudut pandang implementasi, harmonisasi bukan sekadar formalitas hukum. Ia menjadi jembatan agar kebijakan yang dikeluarkan daerah tidak tumpang tindih, tidak membingungkan, dan tentu saja bisa dijalankan dengan baik di lapangan. Di sinilah pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam prosesnya.

Bagi Kota Bogor, lima Raperwal yang tengah dibahas ini bisa menjadi momentum penting untuk menata ulang prioritas pelayanan publik. Mulai dari kebutuhan dasar masyarakat hingga urusan strategis seperti transportasi massal, semuanya membutuhkan dasar hukum yang solid dan selaras dengan kebijakan nasional.

Kolaborasi lintas instansi ini juga menunjukkan bahwa pembangunan hukum bukan hanya urusan formal pejabat pusat, melainkan melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan cara ini, kebijakan yang dihasilkan akan terasa lebih dekat dengan kebutuhan nyata masyarakat sehari-hari.

0Komentar