Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) Yandri Susanto buka suara soal kasus aneh yang menimpa Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Desa tua yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka itu disebut pernah dijadikan jaminan pinjaman bank pada era 1980.
“Ini lebih seru lagi, Pak. Ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa. Sekarang desanya dilelang,” ungkap Yandri saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa, 16 September 2025. Ucapan itu bikin banyak pihak kaget sekaligus heran dengan fakta mencengangkan tersebut.
Warga Resah dengan Ancaman Lelang
Menurut Yandri, kabar lelang desa membuat warga resah luar biasa. Desa Sukawangi bahkan sudah dipasangi plang penyitaan. Lebih parah, ada sebagian masyarakat yang kabarnya sampai diusir. Situasi ini jelas mengganggu stabilitas sosial dan bikin suasana desa yang biasanya adem-ayem jadi panas seperti bara.
Ia menegaskan, desa tidak boleh dilelang dengan alasan apa pun. “Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, Pak,” tegasnya. Kementerian Desa pun langsung bergerak cepat. Surat resmi dikirim ke sejumlah pihak terkait agar proses lelang segera dihentikan. Langkah ini jadi bentuk perhatian serius negara.
Yandri menilai sejak awal kasus ini sudah janggal. Bagaimana bisa aset desa diproses sebagai jaminan utang di bank? “Masa desa dijadikan agunan? Apalagi desa ini berdiri sebelum Indonesia merdeka. Lucu, tapi menyedihkan,” kata politikus PAN tersebut dengan nada penuh kritik.
Pertanyaan atas Proses Verifikasi
Selain itu, ia juga mempertanyakan prosedur verifikasi saat pinjaman berlangsung pada tahun 1980. Menurutnya, otoritas keuangan harus memberi penjelasan detail. Bagaimana mungkin desa—yang sejatinya entitas administratif publik, bukan aset pribadi—diproses sebagai jaminan sah? Pertanyaan ini jadi sorotan penting dalam rapat itu.
Kasus Desa Sukawangi kini menjadi contoh pelik konflik desa di kawasan hutan yang ditangani Kemendes PDTT. Yandri menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam. “Pamaréntah kudu hadir,” kira-kira begitu pesan tersiratnya, karena desa bukanlah objek komersialisasi atau ajang perampasan tanah.
Dengan begitu, drama Desa Sukawangi bukan sekadar kisah hukum, melainkan cermin bagaimana administrasi publik harus dijaga. Jika desa bisa digadaikan seenaknya, apa kabar ribuan desa lain di Indonesia? Cerita ini menutup dengan satu pesan kuat: desa itu pusaka, ulah diperdagangkan!
0Komentar