Warga Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi Satpas atau memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polres Bogor.
Pelayanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan untuk SIM A dan SIM C, dan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya akan diperlakukan sama seperti pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A maupun C meliputi:
-
Membawa KTP asli beserta fotokopi,
-
Menunjukkan SIM asli yang masih berlaku,
-
Mengikuti tes psikologi SIM,
-
Menyertakan surat keterangan sehat.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Ketentuan bagi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi mengenai layanan SIM Keliling Polres Bogor, semoga bermanfaat.
0Komentar