TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
Polisi Gerebek Pabrik Mi Berbahan Tawas di Bogor, Produksi Dua Tahun Tanpa Pengawasan

Polisi Gerebek Pabrik Mi Berbahan Tawas di Bogor, Produksi Dua Tahun Tanpa Pengawasan

Daftar Isi
×


Penggerebekan pabrik rumahan mi dan pangsit berbahan campuran tawas di kawasan Perumahan Kompleks PKPN, Kedung Halang, Bogor Utara, sontak membuat warga ngahuleng. Operasi yang dilakukan pada Sabtu (29/11/2025) itu menggambarkan bagaimana produksi pangan ilegal masih mudah tumbuh jika pengawasan longgar, terutama ketika pelaku mencari jalan pintas demi keuntungan cepat.

Penggerebekan yang dilakukan bersama tim dari Dinas Perdagangan serta BPOM Kota Bogor itu menyasar bangunan sederhana yang tampak seperti rumah biasa, namun di dalamnya tersimpan aktivitas produksi makanan yang tidak sesuai standar. Petugas menemukan ratusan mi dan kulit pangsit merek “Wayang” yang siap edar, ironisnya dijual tanpa mencantumkan komposisi illegal sehingga rawan membahayakan konsumen di pasar Bogor dan sekitarnya.

Proses Produksi Tak Sesuai Standar Keamanan Pangan

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa modus pembuatan mi dan kulit pangsit dilakukan dengan mencampurkan bahan olahan dengan tawas, sebuah zat yang seharusnya tidak digunakan dalam pangan. Menurutnya, temuan itu mengindikasikan proses produksi yang sejak awal bertentangan dengan standar keamanan pangan dan aturan yang berlaku.

“Kita temukan bahan baku seperti tepung terigu, potasium, baking soda, tawas, dan lainnya. Sementara, komposisi di dalam kemasan tidak dicantumkan tawas dan potasium,” ucap Aji dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025). Temuan itu menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menyembunyikan kandungan yang seharusnya diketahui publik agar konsumen dapat menilai keamanan produk yang dibeli.

Aji menegaskan, “Kita akan koordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Disperindag, terkait kandungan yang ada di produk tersebut,” langkah yang menandai upaya lintas institusi untuk memastikan temuan ini ditangani secara komprehensif. Menurut petugas, produk seperti ini mirip fenomena modol kapayang, terlihat aman padahal menyimpan risiko besar bagi kesehatan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pekerja berinisial IR dan RA yang tertangkap tangan sedang memproduksi mi dan pangsit. Keduanya berperan sebagai tenaga harian dan diduga mengetahui proses pencampuran bahan, meskipun polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam keseluruhan aktivitas produksi.

Barang bukti berupa satu ember tawas, benzoat, soda bubuk, potasium, dan sejumlah bahan campuran lain turut diamankan petugas. Temuan ini makin memperkuat dugaan bahwa produksi telah dilakukan secara rutin dan terstruktur, bukan sekadar eksperimen rumahan sesekali. Polisi menyatakan peralatan yang ditemukan menunjukkan bahwa kegiatan produksi berlangsung intens dan bertujuan komersial.

Dua Tahun Beroperasi, Distribusi Menyebar ke Pasar-Pasar Bogor

Sementara itu, pemilik pabrik berinisial WH belum berhasil diamankan dan diketahui berada di wilayah Cilacap. Polisi masih melakukan pengejaran mengingat WH diduga menjadi otak produksi dan distribusi. Informasi awal menyebutkan bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama dua tahun dan produknya diedarkan ke sejumlah pasar di Kota maupun Kabupaten Bogor.

Menurut penyidik, jaringan distribusi ini cukup rapi karena produk dijual dalam jumlah besar ke para pedagang yang tidak menyadari bahaya bahan campuran tersebut. Kondisi ini memperlihatkan bahwa celah pengawasan masih ada, terutama pada rantai distribusi makanan yang diproduksi skala kecil namun beredar luas. Banyak pedagang membeli secara grosir tanpa meneliti kembali daftar komposisinya.

Aji menjelaskan, “Kita telah melakukan penyelidikan selama satu minggu. Untuk informasi lainnya nanti kita sampaikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.” Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa polisi masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pemasok bahan kimia atau pengepul yang membantu pemasaran produk berbahaya tersebut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa setiap pihak yang memproduksi pangan dengan kandungan berbahaya dapat dikenai sanksi berat. Hukuman tersebut dirancang untuk memberi efek jera agar praktik serupa tidak kembali muncul di masyarakat.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memperberat ancaman hukuman bagi siapa pun yang sengaja menipu konsumen lewat produk yang dipasarkan. Aji menambahkan, “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” menutup pernyataan dengan nada tegas mengenai konsekuensi pengabaian keamanan pangan.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap produk pangan tidak bisa dilakukan setengah hati, apalagi ketika sebagian pelaku industri kecil kerap mengambil jalan pintas demi efisiensi biaya. Masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli produk makanan terutama yang dijual tanpa label jelas atau tampak mencurigakan, karena keselamatan konsumen adalah prioritas utama.

Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap tidak ada lagi produsen nakal yang bermain-main dengan keselamatan warga. Peringatan keras ini diharapkan menjadi cambuk agar semua pihak menjaga kualitas pangan, sehingga publik tidak lagi bertanya-tanya apakah mi dan pangsit yang mereka beli aman atau justru menyimpan bahaya tersembunyi.

0Komentar