Pemerintah Kabupaten Bogor baru saja mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025 tentang pedoman bantuan keuangan khusus desa. Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat pembangunan pedesaan secara merata, transparan, dan jauh dari aroma politisasi.
Komitmen Kuat: Desa Jadi Fondasi Pembangunan Bogor
Bupati Rudy Susmanto menegaskan, pembangunan desa adalah core utama kemajuan daerah. Bukan cuma infrastruktur fisik, tapi juga peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan warga. “Dari desa kita membangun Kabupaten Bogor, dan dari Kabupaten Bogor kita ikut membangun Indonesia,” ujar Rudy dengan penuh semangat.
Bantuan Keuangan Desa Kini Lebih Inclusive dan Akuntabel
Melalui Perbup 48/2025, dana desa bisa dipakai untuk hal-hal lit seperti pemberdayaan UMKM, pengelolaan sampah, Program Satu Desa Satu Guru, penguatan posyandu, hingga dukungan kegiatan sosial-keagamaan. Zaenal Ashari menekankan, “Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum yang jelas, legal, transparan, dan akuntabel.”
Pemkab Bogor juga mendorong desa mendukung program nasional seperti Pangan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Pengawasan diperketat lewat pendekatan preventif, plus sanksi tegas: desa yang nggak lapor atau nyalahin dana bakal dipotong bantuan tahun depan.
Sosialisasi ini dihadiri Forkopimda, Kodim, Polresta Depok, dan seluruh jajaran pemkab, menandakan keseriusan bersama membangun desa yang lebih kece.
Tahun 2026, desa-desa di Bogor bakal semakin glowing kalau semua pihak main clean dan kolaboratif, bro!

0Komentar