Seorang pria yang diduga berprofesi sebagai debt collector atau mata elang (matel) menganiaya seorang pemotor di Kota Bogor. Peristiwa ini terjadi di Jalan Portibi, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal. Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar, nuansa kaayaan teu merenah langsung terasa di lokasi.
Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Doddy Rosjadi, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (15/12/2025) siang. “Kami mendapat informasi dari aduan masyarakat. Untuk kejadiannya sekira pukul 12.40 WIB,” kata Kompol Doddy saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2025). Polisi langsung bergerak merespons laporan tersebut.
Kronologi Penganiayaan di Jalan Portibi
Berdasarkan keterangan awal, korban yang tengah berkendara motor tiba-tiba mendapat perlakuan kasar dari seorang debt collector berinisial RRP. Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik tanpa alasan jelas. Situasi di lokasi sempat memanas, warga menyebut suasananya ngageleger, membuat pengguna jalan lain memilih melambat.
“Untuk matelnya ini memang bekerja disalah satu perusahaan leasing,” ujar Kompol Doddy. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Namun, saat polisi tiba, pelaku dan korban sudah tidak berada di lokasi, sehingga proses pencarian langsung dilakukan ke titik lain yang relevan.
Pelaku Diciduk dan Dibawa ke Polsek
Polisi kemudian mendatangi kantor tempat pelaku bekerja. Di lokasi tersebut, RRP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanah Sareal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah cepat ini diapresiasi warga, demi kaamanan jeung katertiban di wilayah Bogor.
“Untuk motif penganiayaannya sendiri sampai saat ini masih kita lakukan penyelidikan. Namun, untuk pelaku langsung dibawa ke Polsek,” tandas Kompol Doddy. Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri, kumaha oge, tetap berujung pada proses hukum yang tegas.

0Komentar