Penertiban Reklame di Dua Wilayah Strategis
Kasatpol PP Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan bahwa sembilan reklame tersebut tersebar di dua wilayah strategis kawasan Puncak, mencakup enam titik yang terkonfirmasi melanggar aturan. “Hasil dari penertiban terbongkar sebanyak enam titik reklame tanpa izin,” kata Cecep saat dihubungi, Jumat, 5 Desember 2025, menegaskan langkah tersebut.
Tindakan pembongkaran dilakukan berdasarkan surat limpahan resmi Pemkab Bogor, yang mengatur dasar hukum pemasangan reklame sesuai aturan yang sakedap jelas dan terukur. Proses penertiban dimulai pukul 09.00 WIB dan melibatkan tim gabungan dalam upaya menjaga kawasan Puncak tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Adapun yang melakukan pembongkaran mandiri sebanyak tiga titik,” ujar Cecep, menandakan bahwa sebagian pemilik reklame memilih menurunkan sendiri papan promosi mereka. Langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran sebagian pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang diberlakukan pemerintah daerah.
Rencana Lanjutan Penertiban di Kawasan Puncak
Sejauh ini, total sembilan reklame dari 90 titik tak berizin di kawasan Puncak telah ditertibkan Satpol PP. Langkah ini menandai proses panjang pengawasan visual outdoor di wilayah wisata tersebut, mengingat banyaknya pemasangan reklame liar yang berpotensi mengganggu estetika kota serta kenyamanan pengunjung.
“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib dengan dukungan seluruh unsur yang terlibat. Kegiatan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 8 Desember 2025,” tuturnya. Dengan semangat someah menjaga ketertiban ruang kota, penertiban reklame ilegal di Puncak membuka babak baru penataan visual yang lebih rapi dan berkelanjutan, menutup berita ini dengan sentuhan kreatif penuh harapan.

0Komentar