Setelah sempat disegel akibat polemik penjualan minuman beralkohol, Kafe Michan di Kelurahan Katulampa kembali beroperasi. Segel resmi dibuka Satpol PP Kota Bogor pada Selasa (20/1) setelah manajemen menyatakan komitmen menghentikan penjualan miras golongan C, meredam polemik yang sempat ramé di lingkungan sekitar.
Polemik Warga dan Klarifikasi Manajemen
Sebelumnya, Kafe Michan menjadi sorotan publik usai aksi demonstrasi warga Katulampa. Protes tersebut dipicu dugaan penjualan miras yang dinilai meresahkan. Satpol PP lalu memanggil manajemen untuk klarifikasi menyeluruh, memastikan duduk perkara dan mencari jalan tengah yang sareukseuk bagi semua pihak.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menyampaikan hasil klarifikasi tersebut. “Mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan lagi menjual minuman beralkohol golongan C. Klarifikasi sudah kami lakukan kemarin,” ujar Asep, menegaskan proses berjalan sesuai prosedur pengawasan.
Tak berhenti pada pernyataan lisan, komitmen itu diperkuat surat pernyataan bermaterai dari manajemen kafe. “Mulai hari ini dan seterusnya, tidak ada lagi penjualan minuman golongan B dan C di Kafe Michan,” kata Asep saat ditemui Radar Bogor di lokasi, Selasa (20/1) siang.
Aturan Izin dan Pengawasan Berkelanjutan
Asep menambahkan, berdasarkan SKPLA yang dimiliki, Kafe Michan hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A. “Kalau nanti ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, sembari memastikan koordinasi dengan warga tetap terbuka dan ulah sambarangan.
Sementara itu, Owner Kafe Michan, Arnold Kristian Putra, mengapresiasi langkah tegas namun terukur Satpol PP. “Kami percaya Kota Bogor adalah kota yang ramah terhadap investasi. Kami berharap kehadiran kami bisa memberi nilai tambah, khususnya bagi wilayah Katulampa,” pungkas Arnold, menutup babak baru dengan harapan harmoni usaha dan warga tetap terjaga.
0Komentar