TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
Pemkab Bogor Gandeng KPK Bahas Tambang dan Alih Fungsi Lahan

Pemkab Bogor Gandeng KPK Bahas Tambang dan Alih Fungsi Lahan

Daftar Isi
×


Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta pengendalian alih fungsi lahan. Langkah ini diambil demi mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan potensi kebocoran pendapatan daerah yang selama ini kerap terjadi secara sareukseuk.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Serbaguna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (21/1). Hadir Wakil Bupati Bogor, jajaran KPK Wilayah II Jawa Barat, Sekda, Inspektur Daerah, kepala perangkat daerah, hingga para camat yang terlibat langsung dalam pengelolaan wilayah.

Sorotan Kompleksitas Wilayah Bogor

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menegaskan persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan tidak bisa ditangani hanya dengan kebijakan daerah. Karakter wilayah Bogor yang mencakup kawasan konservasi, hulu sungai, serta investasi nasional dan internasional membuat persoalan ini jauh lebih pajeulit.

“Penanganan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dengan kondisi wilayah dan kepentingan yang sangat kompleks, kebijakan daerah seperti Perda atau Perbup saja tidak cukup. Diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” tegas Jaro Ade.

Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan strategis seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana. Lemahnya koordinasi lintas lembaga serta lambatnya penetapan tapal batas kawasan hutan dinilai mempercepat degradasi lingkungan yang sulit dipulihkan.

Reklamasi Tambang dan Komitmen Lingkungan

“Kalau ingin menyelamatkan Bogor, yang harus kita lindungi terlebih dahulu adalah kawasan hulu dan hutan lindung. Namun ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, perlu sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” katanya, menekankan pentingnya langkah bersama yang ulah satengah hate.

Jaro Ade turut menegaskan kewajiban reklamasi pascatambang galian C yang sering diabaikan. “Penataan tambang tidak cukup dengan penutupan. Harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan bersamaan dengan aktivitas pertambangan,” ujarnya, menyoroti dampak lingkungan jangka panjang.

Komitmen pelestarian lingkungan, lanjutnya, telah masuk dalam visi misi kepala daerah dan RPJMD Kabupaten Bogor. Seluruh perangkat daerah dilibatkan, termasuk dukungan CSR swasta. “Kami memiliki komitmen yang sama dengan Pemprov Jawa Barat, namun implementasinya harus bertahap, humanis, dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat,” ujar Jaro Ade.

Fakta Pengendalian Alih Fungsi Lahan

  1. Wilayah Bogor memiliki kawasan konservasi, hulu sungai, dan investasi nasional hingga internasional.

  2. Pengendalian alih fungsi lahan tidak bisa hanya dibebankan ke pemda, perlu kebijakan nasional.

  3. Lemahnya koordinasi dan lambatnya penetapan tapal batas hutan memperparah kerusakan lingkungan.

  4. Kawasan hulu dan hutan lindung harus menjadi prioritas perlindungan.

  5. Implementasi kebijakan lingkungan perlu bertahap, humanis, dan memperhatikan kondisi sosial warga.

Dengan sinergi daerah dan pusat, Bogor berharap tata kelola lingkungan tak sekadar wacana di meja rapat, melainkan langkah nyata agar alam tetap lestari dan pembangunan berjalan selaras, seperti menjaga harmoni antara gunung, hutan, dan kehidupan warga di sekitarnya.

0Komentar