TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
Penertiban Angkot Tua Bogor Diprotes dan Disomasi

Penertiban Angkot Tua Bogor Diprotes dan Disomasi

Daftar Isi
×


Kebijakan penertiban angkutan kota berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor memantik penolakan keras. Sejumlah badan hukum dan pengusaha angkot melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan, menilai langkah tersebut terlalu grusa-grusu dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Somasi Pengusaha Angkot ke Dishub

Tak berhenti pada somasi, para sopir dan pengusaha angkot juga berencana menggelar Aksi Bela Angkot pada Kamis (22/1) mulai pukul 09.00 WIB. Aksi ini disebut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas kebijakan yang dinilai minim dialog dan kurang mempertimbangkan realitas sosial di lapangan.

Somasi disampaikan melalui kuasa hukum pengusaha angkot, Dwi Arsywendo dari Law Office Arsywendo & Partners. Hingga kini, tercatat 10 badan hukum angkutan kota telah memberikan kuasa kepadanya untuk memperjuangkan keberatan secara hukum dan terbuka.

“Kami telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor. Saat ini kami menunggu jawaban resmi dari Dishub dalam waktu 3x24 jam,” ujar Dwi Arsywendo dalam video yang beredar di media sosial, menegaskan langkah hukum ini bukan gertak sambal.

Menurut Dwi, somasi dilayangkan karena kebijakan penertiban angkot tua sejak 1 Januari 2026 disertai penutupan program peremajaan armada. Ia menilai hal itu bertentangan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, khususnya Pasal 118 dan 119.

“Dalam Perda itu, khususnya Pasal 118 dan 119, penertiban atau penghapusan angkot seharusnya tetap membuka ruang peremajaan. Faktanya, akses peremajaan justru ditutup. Ini yang kami persoalkan,” jelasnya, seraya menyinggung nasib sopir yang keur hese.

Respons Dishub dan Opsi Dialog

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, membenarkan adanya somasi dan rencana aksi. “Benar, kami sudah menerima informasi terkait somasi tersebut. Saat ini Pak Kadis sedang menyiapkan jawaban resmi,” kata Coki, Rabu (21/1).

Demi menjaga kondusivitas, Dishub memutuskan menghentikan sementara razia angkot tua. “Untuk sementara razia kami hentikan dulu. Kemarin sempat berjalan, tapi situasi di lapangan mulai memanas. Jadi kami setop dulu demi keamanan,” ujarnya, sambil membuka ruang dialog ulah silih bentrok.

Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, angkot yang terdampak kebijakan cukup signifikan, yakni:

  1. Total angkot berusia di atas 20 tahun sebanyak 1.854 unit

  2. Angkot yang telah ditertibkan berjumlah 309 unit

  3. Sebanyak 1.545 unit masih beroperasi dan berpotensi terdampak

Ke depan, Pemkot Bogor menegaskan tetap berpegang pada Perda, namun membuka jalan tengah melalui dialog. Di persimpangan antara aturan dan realitas, kebijakan ini diharapkan tak sekadar menertibkan kendaraan, tetapi juga menjaga denyut hidup para pengemudi yang setia mengaspal dari pagi hingga senja.

0Komentar