Operasi minuman keras (miras) di wilayah Terminal Baranangsiang, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, berhasil digelar oleh personel Polsek setempat. Dipimpin IPDA Endang Hermansyah sebagai Panit Samapta, bersama tim Piket Reskrim dan QR, razia ini targetkan warung penjual miras tanpa izin demi jaga kamtibmas.
Kegiatan ini bagian dari upaya preventif polisi atasi peredaran miras ilegal yang sering picu gangguan keamanan. Di awal tahun baru ini, langkah tegas seperti ini terasa crucial buat bikin lingkungan lebih safe dan kondusif, apalagi di spot ramai seperti terminal.
Sasaran Utama: Warung Penjual Miras Tanpa Izin
Petugas fokus pemeriksaan warung-warung mencurigakan di sekitar Terminal Baranangsiang. Tujuannya mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ciu, minuman keras tradisional dari fermentasi tetes tapai, sering jadi sasaran karena mudah diproduksi ilegal.
Operasi ini berjalan smooth, tanpa drama berarti, tapi efektif banget nunjukin komitmen polisi.
Hasil Razia: 19 Botol Ciu Diamankan
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) botol minuman keras jenis ciu. Selanjutnya, barang bukti diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan jadi deterrent buat penjual nakal lainnya.
Di Bogor yang lagi basah kuyup hujan tahun baru, razia miras ini seperti reminder bahwa ketertiban tetap prioritas—biar semua bisa chill tanpa risiko mabuk liar!

0Komentar