Satpol PP Kabupaten Bogor baru saja ngegas melakukan penertiban besar-besaran terhadap bangunan liar alias bangli di Jalan HR Lukman, tepatnya di belakang Pasar Cibinong, Rabu (14/01). Sebanyak 17 bangunan yang berdiri di ruang milik jalan dan tanah negara berhasil dibongkar demi menjaga ketertiban umum. Kata kunci penertiban bangunan liar ini langsung jadi perhatian warga setempat.
Sosialisasi Dulu, Baru Eksekusi
Sebelum angkat palu dan sekop, Satpol PP sudah main cantik dengan memberikan surat pemberitahuan selama 7×24 jam kepada para pemilik bangunan. ”Di sini kami melaksanakan pembongkaran dengan jumlah 17 bangunan yang kita tertibkan,” kata Rhama Khodara, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor. Alhamdulillah, setelah disosialisasi lewat surat resmi, pemilik bangunan pada ngerti dan menerima prosesnya tanpa banyak drama.
Relokasi ke Pasar Cikema Jadi Solusi
Setelah area bersih, nasib para pedagang yang terdampak pun sudah ada rencana lanjutannya. Rhama bilang pihaknya akan mengarahkan mereka untuk pindah ke Pasar Cikema kalau memang masih ingin melanjutkan dagang. ”Ini direlokasi kita arahkan tetap ke Cikema, kalau misalkan memang dia mau jualan di Cikema. Intinya jika dia memang melanggar, langsung kita tertibkan,” pungkas Rhama. Langkah ini diharapkan bisa jadi win-win: kota rapi, pedagang tetap cuans.
Penertiban semacam ini seolah mengingatkan kita: ruang publik bukan tempat main klaim seenak jidat, tapi kalau mau berjuang bareng, pintu masih terbuka lebar—asal ikut aturan. Jadi, siap-siap aja Bogor makin rapi jeung geulis ke depannya!
0Komentar