TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
Satlantas Polres Bogor Tangkap Pelaku Tabrak Lari Maut di Cibinong

Satlantas Polres Bogor Tangkap Pelaku Tabrak Lari Maut di Cibinong

Daftar Isi
×

 


Satuan Lalu Lintas Polres Bogor bergerak cepat mengungkap kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Bogor KM 45, Kecamatan Cibinong. Peristiwa yang merenggut nyawa pengendara motor berinisial MMA itu diumumkan resmi di Markas Komando Polres Bogor, Senin 23 Februari 2026.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026, sekitar pukul 02.46 WIB. Situasi jalan yang relatif lengang justru berubah menjadi petaka ketika tersangka berinisial AF, 25 tahun, nekat mengendarai sepeda motor dengan melawan arus.

Kronologi Kecelakaan di Jalan Raya Bogor

Kasat Lantas Polres Bogor, Afif Widhi Ananto, menjelaskan korban MMA sebenarnya sudah berada di jalur yang semestinya. Ia melaju dari arah Bogor menuju Jakarta. Namun kendaraan tersangka melintang dengan kecepatan tinggi, membuat benturan keras tak terhindarkan.

Tabrakan terjadi begitu cepat, nyaris tanpa ruang untuk menghindar. Dalam kondisi teu kahaja namun fatal, korban terpental dan terkapar di aspal. Benturan di jalur utama tersebut menjadi pengingat bahwa pelanggaran sekecil apa pun bisa berubah menjadi tragedi.

Alih-alih berhenti dan memberi pertolongan, AF justru memilih meninggalkan lokasi kejadian. Keputusan itu memperparah situasi. Aparat Satlantas Polres Bogor langsung melakukan pengejaran intensif begitu menerima laporan tabrak lari tersebut.

Berkat koordinasi cepat dan kerja lapangan yang sigap, pelaku bersama sepeda motor yang digunakan berhasil diamankan. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor.

“Seusai kejadian tersebut, melihat korban yang berada di jalan, tersangka meninggalkan lokasi. Karena itu, jajaran kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor

Ancaman Hukuman dan Santunan untuk Keluarga Korban

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan melawan arus bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi ancaman nyata bagi keselamatan publik, terutama di jalur padat seperti Jalan Raya Bogor.

Dalam kesempatan yang sama, keluarga korban berinisial MFA menerima santunan simbolis dari Jasa Raharja Bogor. Nilai santunan sebesar Rp50 juta diserahkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Santunan tersebut diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Meski tak mampu menggantikan nyawa, kehadiran negara dalam momen sulit ini menjadi penegasan bahwa korban kecelakaan tetap mendapat perhatian dan perlindungan hukum.

Polisi kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu dan tidak melawan arus. Tindakan yang terlihat sepele bisa berujung fatal. Di jalan raya, keselamatan bukan soal siapa cepat, melainkan siapa yang paling taliti menjaga nyawa diri dan orang lain.

0Komentar