Kantor Imigrasi Bogor baru saja menggerebek dan mengamankan 13 warga negara asing asal Jepang yang diduga kuat terlibat praktik online scamming. Operasi pengawasan keimigrasian ini berlangsung di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, pada Senin malam, 2 Maret 2026. Tim Inteldakim mencium aktivitas mencurigakan selama beberapa hari dan langsung bergerak.
Penggerebekan dilakukan di tiga rumah berbeda. Petugas menemukan 13 pria Jepang yang ternyata menjalankan operasi penipuan daring menyasar sesama warga Jepang di negara asalnya. Salah satu dari mereka bahkan gagal menunjukkan paspor asli saat diperiksa—langsung jadi red flag besar buat tim.
Barang Bukti Makin Menguatkan Dugaan Cyber Crime
Petugas tak hanya mengamankan orangnya, tapi juga menyita barang bukti yang bikin kasus ini makin jelas. Di antaranya ada atribut seragam dan tanda pengenal mirip polisi Jepang, puluhan HP plus komputer, booster sinyal, pengacak sinyal, serta berbagai gadget pendukung lainnya. Semua ini klasik banget buat operasi scamming skala internasional.
Dugaan sementara, mereka memanfaatkan identitas palsu ala polisi untuk menipu korban lewat telepon atau aplikasi pesan. Aktivitas ini jelas melanggar aturan izin tinggal dan berpotensi masuk ranah tindak pidana lintas negara.
Komitmen Imigrasi: Tak Ada Toleransi buat Aktivitas Ilegal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa pengawasan orang asing adalah tugas utama mereka. "Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," ujar Ritus Ramadhana.
Ia juga menegaskan pihaknya tak akan mentolerir aktivitas ilegal apa pun yang dilakukan WNA. Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menambahkan bahwa pemeriksaan akan diperdalam. "Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," ujar Yuldi.
Saat ini ke-13 WNA tersebut sudah berada di Kantor Imigrasi Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokusnya pada penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, plus pendalaman dugaan penipuan lintas negara.
Kasus ini jadi pengingat bahwa scamming era digital nggak kenal batas negara—dan Bogor ternyata bukan tempat aman buat yang main curang. Jadi, tetap waspada, bro, jangan sampai kena tipu yang pakai topeng polisi Jepang di tengah sawah Sentul.
0Komentar