TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
Pemkot Bogor Resmi Terapkan Hybrid Working untuk ASN Mulai April 2026: Efisiensi Anggaran dan Transformasi Budaya Kerja Naik Level!

Pemkot Bogor Resmi Terapkan Hybrid Working untuk ASN Mulai April 2026: Efisiensi Anggaran dan Transformasi Budaya Kerja Naik Level!

Daftar Isi
×


Pemerintah Kota Bogor resmi meluncurkan kebijakan hybrid working bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Langkah ini diambil demi efisiensi anggaran, penghematan energi, sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja ASN yang lebih smart dan efisien. Kebijakan ini menindaklanjuti surat edaran dari Menteri PANRB dan Mendagri, dengan tetap menjaga pelayanan publik tetap optimal tanpa gangguan.

Dasar Hukum yang Jadi Fondasi Kebijakan

Kebijakan ini didasarkan pada beberapa regulasi kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Mekanisme Hybrid Working yang Proporsional

Untuk memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang berdampak positif kepada efisiensi anggaran, penghematan energi, dan mendukung percepatan transformasi Budaya Kerja ASN yang lebih efektif dan efisien serta pelayanan publik berjalan secara optimal, melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyesuaian mekanisme kerja pegawai melalui pola hibrida (hybrid working) yaitu kombinasi pelaksanaan tugas di kantor (Work From Office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) secara proporsional dengan tetap memprioritaskan capaian kinerja individu, unit kerja, organisasi dan optimalisasi pelayanan publik. Pelaksanaan mekanisme kerja WFH di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor dilaksanakan 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada setiap hari Jum'at secara proporsional sesuai ketentuan sebagaimana terlampir.
  2. Pejabat dan unit layanan esensial berikut dikecualikan dari kebijakan WFH, dan tetap melaksanakan WFO, yaitu: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Jabatan Administrator (Eselon III) c. Camat atau sebutan lainnya, dan Lurah atau sebutan lainnya; d. Unit Layanan Kedaruratan dan Kesiapsiagaan yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bogor; e. Unit Layanan Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor; f. Unit Layanan Kebersihan dan persampahan yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor; g. Unit Layanan Kependudukan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor; h. Unit Layanan Perizinan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor; i. Unit Layanan Kesehatan yaitu Dinas Kesehatan Kota Bogor (RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Labkesda, dan UPTD PSC 119); j. Unit Layanan Pendidikan yaitu Dinas Pendidikan Kota Bogor (UPTD PAUD, UPTD SD, UPTD SMP, dan UPTD Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis); k. Unit Layanan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor; dan l. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan langsung kepada masyarakat.
  3. Mengutamakan pelaksaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.
  5. Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, dan disarankan menggunakan kendaran listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis berbahan bakar fosil.
  6. Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab dalam menyusun jadwal WFH setiap bulan secara proporsional yang ditetapkan melalui surat perintah dan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.
  7. Mekanisme pelaksanaan WFH meliputi: a. melakukan rekam kehadiran melalui aplikasi presensi dengan mengirimkan swafoto 3 (tiga) kali pada pukul: 07.00-07.30 WIB; 13.00-13.30 WIB; dan 16.30-17.00 WIB; b. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kerja; c. menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu; d. mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, termasuk norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat; e. memanfaatkan jam kerja secara efektif untuk melaksanakan tugas kedinasan secara profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab; f. responsif dan mudah dihubungi pada saat WFH (menjawab panggilan pekerjaan dengan ketentuan kurang dari 3 kali panggilan, dan merespon pesan pekerjaan dengan ketentuan paling lama 5 menit) g. apabila diperlukan kehadiran untuk melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting dan/atau mendesak, pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, wajib hadir dan melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan; dan h. melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada atasan langsung melalui aplikasi e-kinerja dalam bentuk dokumen hasil pekerjaan, atau laporan hasil pekerjaan.
  8. Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan mekanisme kerja WFH tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. memastikan target kinerja individu, unit kerja, dan organisasi tetap tercapai secara optimal; b. merencanakan kegiatan yang akan dilakukan pada saat WFH; c. melakukan monitoring harian terhadap kinerja berbasis output, bukan sekedar pada aspek kehadiran dan kedisiplinan pegawai oleh atasan langsung melalui Aplikasi e-Kinerja Kota Bogor; d. optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di unit kerja masing-masing; e. memberikan informasi kepada masyarakat jika terdapat perubahan jadwal dan cara akses layanan; f. tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat, antara lain melalui SPAN LAPOR (www.lapor.go.id), SIBADRA berbasis android, kanal aduan tatap muka, dan media lainnya; dan g. memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  9. Monitoring dan Pengendalian Penggunaan Sumber Daya dilakukan dengan ketentuan: a. Setiap Kepala Perangkat Daerah agar melaksanakan perhitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon; b. laporan hasil monitoring tersebut disusun secara detail setiap bulan, mencakup data perbandingan penggunaan sumber daya sebelum dan selama pelaksanaan hybrid working; c. laporan terkait efisiensi disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor sebagai bagian dari evaluasi efisiensi anggaran dan pengendalian operasional selama pelaksanaan hybrid working paling lambat akhir bulan pada bulan berkenaan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut; d. pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memastikan adanya langkah penghematan berdasarkan data monitoring dan melakukan tindak lanjut terhadap penggunaan sumber daya yang dinilai tidak efisien.
  10. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor melakukan pengawasan penyesuaian tugas kedinasan di Perangkat Daerah dengan memperhatikan: a. kesesuaian rekam kehadiran dengan swafoto yang dikirimkan; dan b. kesesuaian pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 bulan apabila dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian.

Intinya, Bogor lagi gaspol ke arah kerja yang lebih green dan flexible tanpa ninggalin kualitas pelayanan. Mantap, kan? Semoga kebijakan ini jadi game changer buat ASN Kota Bogor yang makin kece dan berdampak nyata buat masyarakat.

Kerja hybrid ala Bogor: efisien di kantong, ramah lingkungan, dan tetap solid melayani rakyat—siap jadi role model kota lain!

0Komentar