Kota Bogor mulai memperketat penertiban angkot tua yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun. Melalui operasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) di sejumlah ruas jalan utama, kendaraan yang melanggar langsung ditilang, disemprot label "Tidak Laik Jalan", dan diproses untuk pencabutan izin trayek. Langkah ini dinilai sebagai upaya menghadirkan transportasi umum yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang melarang angkot berusia di atas 20 tahun tetap beroperasi. Kebijakan ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada pemilik kendaraan dan badan hukum angkutan agar proses penertiban berjalan lebih tertib.
"Disemprot di bodi mobilnya itu agar mereka tidak lagi melakukan operasi di jalan atau mengaspal. Yang kedua, kita berikan surat tilang dengan barang buktinya adalah izin trayeknya yang kita ambil," kata Dody kepada awak media, Selasa (7/7/2026).
"Sehingga nanti pada saat pemilik atau badan hukum datang ke kantor (Dishub), data-data kendaraan ini masuk ke dalam data kendaraan yang akan dihapuskan," imbuhnya.
Operasi Menyasar Angkot yang Sudah Tidak Layak Beroperasi
Menurut Dody, penertiban dilakukan melalui pola operasi statis, dinamis, hingga mobile dengan menyisir sejumlah titik di Kota Bogor. Sasaran utamanya ialah angkot yang secara visual sudah rusak berat, minim perawatan, bahkan memiliki kondisi yang membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lain. Pokoknya yang sudah ngenes kondisinya langsung menjadi prioritas.
"Kita juga melakukan (operasi) secara mobile terhadap kendaraan-kendaraan yang dinilai sangat jauh di bawah laik jalan. Secara visual mungkin orang bilang itu angkot busuk ya, angkot yang memang tidak dirawat, pintu tidak ada, kondisi bodi rusak. Itu sasaran kita," kata Dody.
"Untuk hari ini ada 17 angkot yang terjaring di jalur SSA. Semua kita semprot dan kita tilang," imbuhnya.
Target 500 Angkot Dicabut Izin Trayek Hingga Akhir Tahun
Dishub Kota Bogor mencatat terdapat 1.780 angkot yang telah melewati batas usia teknis operasional. Hingga saat ini, sebanyak 138 unit telah dicabut izin trayeknya, baik melalui hasil operasi di lapangan maupun karena pemilik secara sukarela menyerahkan dokumen kendaraan. Langkah ini menjadi bagian dari target besar pemerintah daerah dalam melakukan peremajaan armada angkutan umum. Sae untuk keselamatan, tetapi tetap membutuhkan dukungan semua pihak.
"Jadi sampai dengan hari ini berkas trayek yang sudah dimatikan sebanyak 138 unit, ini hasil dari penertiban maupun pemilik sendiri yang menyerahkan berkas angkotnya, sejak Perwali keluar. Jadi totalnya itu tidak lagi 1.780, tetapi 1.780 sudah dikurangi yang 138 unit," beber Dody.
"Penertiban ini akan kita terus lakukan, sampai target kita di Desember itu paling tidak 500 angkot sudah menyerahkan izin trayek dan kita matikan," imbuhnya.
Melalui penertiban berkelanjutan ini, Pemerintah Kota Bogor berharap kualitas angkutan umum semakin meningkat sehingga perjalanan warga tidak hanya lebih nyaman, tetapi juga lebih aman, karena perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang dijalankan secara konsisten.

0Komentar