TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
KPK Bongkar Suap Rp1,5 Miliar di Balik Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

KPK Bongkar Suap Rp1,5 Miliar di Balik Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Daftar Isi
×

Foto: Antara/Rival Awal Lingga

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus suap Rp1,5 miliar yang diduga mengalir dari Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, demi memperlancar pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Uang itu diduga diserahkan lewat perantara swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Tujuannya sederhana: membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB yang sempat tersendat.

Sampai berita ini ditulis, belum ada respons resmi dari pihak Summarecon maupun Menteri ATR/BPN. KPK baru membeberkan detail setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa malam, 15 September. Perkara ini langsung jadi sorotan karena melibatkan nama besar di sektor properti dan pejabat pertanahan.

Delapan Tersangka yang Ditetapkan KPK

Berikut delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN:

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
  • Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz
  • Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi
  • Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto
  • Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri
  • Pihak swasta Muhammad Fakhry
  • Pihak swasta Erwin
  • Pihak swasta Rizal Pahlefi

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan asal-usul kasus ini. “Perkara ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor,” kata Achmad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/09).

Sebagian tanah itu ternyata masih bermasalah. Para ahli waris yang mengaku memegang SHM sebelumnya sempat menggugat sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan Summarecon ke PTUN Bandung. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ikut digugat. Di tengah proses hukum, terjadi mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon sebelum akhirnya mencabut gugatan.

Dugaan Suap demi Buka Blokir dan Pecah HGB

Persoalan tak berhenti di situ. KPK menduga muncul upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB lewat jalur suap. Pihak Summarecon diduga berkomunikasi dengan sejumlah perantara swasta. Salah satunya Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi itu terjadi setelah ada pembicaraan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

“Erwin yang diduga orang kepercayaan Menteri meminta SON (Sontang Coin Manurung) selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, tetapi SON tidak mau kecuali dapat arahan dari atasannya,” ungkap Achmad. Perantara kemudian menyampaikan adanya permintaan sejumlah uang. Awal Agustus 2026 muncul kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Namun pihak Summarecon hanya sanggup Rp1,5 miliar.

“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,” kata Achmad. “Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar lewat dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlefi, kepada Erwin. Sebagian uang itu lalu diteruskan. “Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.

Kasus ini jadi pengingat bahwa urusan tanah di Indonesia masih penuh celah. Siapa sangka di balik sertifikat yang terlihat rapi, ada transaksi gokil yang bisa mengguncang nama-nama besar.

0Komentar