Pemkot Bogor Legalkan PKL Jualan di Trotoar Jalan Siliwangi

Jika anda yang sering melewati Jalan Siliwangi, Bogor Timur pasti sudah tidak asing dengan sejumlah deretan gerobak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.

Meski berada di sebagian trotoar keberadaan PKL tersebut ternyata dilegalkan oleh Pemkot Bogor.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Annas S Rasmana, mengatakan keberadaan lapak PKL tersebut untuk para PKL binaan pemkot.

Keberadaanya, sudah memiliki dasar hukum, yakni peraturan walikota (perwali). “Jadi ada 14 titik zooning PKL, dan salah satunya adalah di ruas Jalan Siliwangi,” ujarnya kepada Radar Bogor(Pojoksatu.id Group).

Dia menjelaskan, lapak PKL tersebut sudah bisa digunakan untuk lebih dari 45 pedagang eksisting, sepanjang jalan Siliwangi. “Tahun depan akan dibuat lagi sedikit ruas jalan untuk pejalan kaki,” ungkapnya.

Namun, menjadi pertanyaan kenapa pemkot tidak menyiapkan lahan untuk para PKL? Daripada menggunakan trotoar yang notabene fungsinya untuk pejalan kaki. Anas beralasan zona PKL Siliwangi didesain agar pedagang yang sudah lama berjualan disana lebih rapih.
DIKUASAI PKL: Seorang pejalan kaki terpaksa harus berjalan di Jalan Raya Siliwangi lantaran trotoar yang sudah disesaki PKL.

“Untuk pengadaan lapak PKL kami menganggarkan Rp180 juta, sedangkan penambahan fasilitas trotoar nantinya Rp200 juta,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan di dalam perwali tentang zonasi PKL, ada beberapa titik yang masuk ke dalam kategori zona PKL meskipun harus menempati sarana dan prasarana baik yang menunjang jalan maupun bukan penunjang jalan.

Diantaranya yaitu, Jalan Ciremai Ujung, Papandayan, Jalan Pajajaran, Pajagalan, Jalan Dadali, Jalan Binamarga, Jalan Paledang, Gang Selot, Jalan Cidangiang, Jalan Pengadilan, Jalan R3, Ekalokasari, Jalan Batutulis dan Jalan Siliwangi.

“Ini merupakan pengembangan dari perwali tahun 2010 tentang penertiban dan penataan PKL dari 11 titik menjadi 14 titik,” jelasnya.

Penetapan zona PKL ini berlaku selama tempat relokasi belum disediakan pemerintah. Maka sarana dan prasarana penunjang jalan seperti trotoar pun boleh digunakan untuk zonasi PKL.
(RB/wil/pojokjabar)

0 Komentar