Pemkot Bogor Siapkan 30 Ribu Sertifikat Tanah Gratis

Sebanyak 30 ribu bidang tanah di Kota Bogor menjadi sasaran program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2018 mendatang.

Karenanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor meminta warga pemilik tanah agar segera menyiapkan alas haknya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kota Bogor, Noor Azizah, menuturkan setiap wilayah kecamatan dan kelurahan agar membentuk fasilitator sebagai kepanjangan tangan dan informasi dari BPN. “Takutnya ketika program kita berjalan di tahun 2018 nanti masyarakat belum siap dalam penyiapan berkas,” katanya.

Dijelaskannya, penyiapan alas hak ini di antaranya dengan menyiapkan akta dan memasang patok pembatas bidang tanah. Sebab, mulai tahun 2018 nanti petugas ukur BPN turun ke lapangan dan akan lebih mudah dan cepat memetakan luasan bidang tanah yang diukur itu.

“Patok ini kan tidak asal pasang aja, harus ada persetujuan pihak-pihak yang berbatasan, jangan sampai ada yang rugikan,” tegasnya.

Sementara, Asisten Pemerintahan Setda Kota Bogor Hanafi mengatakan, Kota Bogor mendapat jatah 30 ribu bidang tanah dalam program PTSL 2018 yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jatah 30 ribu bidang yang akan disertifikatkan gratis ini tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Barat.

“Saat ini, BPN dan Pemkot Bogor sedang menyiapkan satgas untuk membantu masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan. Satgas itu nantinya akan menampung pengajuan pensertifikatan tanah dari masyarakat,” paparnya.

Namun, kata Hanafi, masyarakat tetap harus melunasi jika ada tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Memang gratis. Tapi, biaya sertifikatnya saja. Jika masih ada pembagian waris atau masih ada tunggakan pajak dan semacamnya, itu tetap harus diselesaikan oleh si pemilik tanah,” kata Hanafi.

Dijelaskan Hanafi, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017, Kota Bogor masuk kategori V (Jawa dan Bali) dengan besaran biaya Rp150 ribu.

“Makanya dibentuk satgas itu, untuk menjadi petugas yang bolak balik mengurus dokumen. Jadi masyarakat daftar di posko-posko yang disiapkan, lalu petugas yang mengurus semua. Jadi sesuai SKB Tiga Menteri itu memang ada biaya yang dibebankan ke masyarakat,” ujar Hanafi.

Dalam SKB Tiga Menteri itu juga, sambung Hanafi, bupati/wali kota membuat perbup/perwali bahwa biaya tersebut untuk dibebankan kepada masyarakat. Pemda pun harus menganggarkan biasa PTSL dalam APBD yang tidak tertampung dalam APBN, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“BPN Kota Bogor telah mengajukan dana hibah Rp7 miliar untuk dialokasikan dalam APBD 2018. Detailnya belum terlalu jelas. Baru mengusulkan, tentu salah satunya untuk kebutuhan operasional atau honor satgas-satgas itu di lapangan dan akan diatur lewat perauran wali kota (perwali),” tandas Hanafi.
(RB/wil/pojokjabar)

0 Komentar