Sekolah Ibu Kota Bogor Diresmikan, Ini Tujuannya


Pemerintah Kota Boogor melalui Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) membuka sekolah ibu dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas ibu dalam mengurus rumah tangga dan mendidik anaknya.

Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Bogor Yane Ardian mengatakan, Sekolah Ibu ini yang pertama di Jawa Barat.

Bahkan di Indonesia ini lahir karena adanya kepedulian sebagai seorang ibu atas fenomena sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Kami membutuhkan waktu 2 tahun mempersiapkan segala sesuatunya untuk mendirikan dan meresmikan Sekolah Ibu. Harapan kami dengan adanya Sekolah Ibu bisa menjadi solusi bagi keluarga, khususnya para ibu untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan keluarga yang dihadapi para ibu maupun yang ada di tengah masyarakat,” katanya saat menghadiri Peresmian Sekolah Ibu Kota Bogor di gedung Poetri Ballroom SKI, jalan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (16/07/2018).

Sekolah Ibu direncanakan berjalan mulai Kamis 19 Juli 2018 secara serentak di seluruh kelurahan se-Kota Bogor.

Kegiatan pembelajarannya akan dilaksanakan seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis pada pukul 13.00 WIB. Untuk ruang kelas menggunakan aula di setiap kelurahan. Khusus para pengajar sebelum memberikan materi yang terangkum dalam 19 modul, terlebih dahulu mengikuti training selama lima hari di Sekretariat TP-PKK Kota Bogor yang sudah dilaksanakan saat bulan ramadhan lalu.

”Para pengajar yang jumlahnya kurang lebih mencapai 68 memiliki latar belakang profesi mengajar tentang ilmu ketahanan keluarga, diantaranya seperti manajemen keluarga, manajemen keuangan keluarga, mengelola potensi diri, memahami kepribadian anggota keluarga, bahkan tentang bela negara dan cinta tanah air serta materi ketahanan keluarga lainnya. Modul ini sendiri disusun langsung oleh para pengurus TP-PKK Kota Bogor,” beber Yane.

Bagi para pengajar, Yane menuturkan harus memiliki kualifikasi dan syarat tertentu, yang pasti harus sudah menikah dan memiliki anak, pendidikan minimal sarjana (S1), status pernikahannya harus utuh jangan yang sudah bercerai serta usianya tidak lebih dari 50 tahun.

“Jadi bagi para wanita calon pengantin itu diberikan sekolah ibu dulu, modulnya sesuai dengan kita. Kalau dulu orang yang mau nikah diberi pelatihan cuma sekali, itupun kadang-kadang, kalau sekarang wajib mengikuti 18 kali pertemuan sesuai dengan modul sekolah ibu.












Sumber : Pojokjabar

0 Komentar