Aparatur Wilayah dan Pengusaha Kota Bogor Diberi Pemahaman OSS


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor melaksanakan sosialisasi Sistem Perizinan Online Single Submission (OSS) di ruang Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Selasa (18/12/2018). Acara sosialisasi menghadirkan Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantu dan Kerjasama Ditjen Bina Adm 1 Kementerian Dalam Negeri RI, Sugiarto dan Kasubdit Perizinan Sektor Sekunder BKPM RI, Kukuh Agung Pribadi.

Sosialisasi juga dihadiri pihak kelurahan, kecamatan, dan para pelaku usaha Kota Bogor yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini dimaksudkan agar para pelaku usaha bisa beradaptasi dengan sistem OSS.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, sistem perizinan OSS sesuai Peraturan Pemeritahan (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang elektronik terintegrasi.

"Untuk di Kota Bogor sendiri, aturan OSS mulai diberlakukan pada September 2018. Jadi sebetulnya PP ingin melayani investor dan pemohon izin cepat dan mudah," ungkapnya.

Denny melanjutkan, dengan sistem ini pendaftaran perizinan tidak perlu ke kantor, misalnya dari luar Kota Bogor seperti Bandung tak perlu ke kantor DPMPTSP Kota Bogor. 

"Jadi cukup dengan dengan online saja dan bisa dilakukan dimana saja," tambahnya.

Denny menuturkan, OSS ada beberapa penyederhanaan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak perlu permohonan TDUP.

"Setelah NIB tinggal mengajukan izin usaha dan operasional seperti diantaranya IP, IMB, IL dan SEF. Ada juga 12 izin oprerasional disederhanakan menjadikan SIUP," terangnya. 

Deny menambahkan bahwa OSS ini bisa diakses melakukan aplikasi Play Store atau bisa diklik di www.oss.go.id.

"OSS tidak berdiri sendiri ada aplikasi Simandra dan Sicantik. Jadi bisa lebih mudah saat ini mengurusa perizinan," pungkasnya.

Sumber : Inilahkoran.com
#BogorChannel

0 Komentar